Ombudsman NTT Soroti Akses Kompensasi Layanan JKN Cegah Maladministrasi

Bentuk kompensasi dapat berupa penyediaan fasilitas melalui kerja sama, pengiriman tenaga kesehatan, atau penggantian uang tunai sesuai hak peserta.

Kupang, Ekorantt.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan “Aksesibilitas Kompensasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” sebagai tema kajian cepat (rapid assessment) dalam upaya pencegahan maladministrasi layanan publik tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil karena masih banyak masyarakat yang belum memperoleh manfaat optimal dari layanan JKN, meskipun Provinsi NTT telah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima masyarakat pasca UHC,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius, dalam siaran pers yang diterima Ekora NTT, Kamis, 8 Mei 2025.

Ia menjelaskan, kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seharusnya menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta di daerah tanpa fasilitas memadai, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, atau apotek.

“Bentuk kompensasi dapat berupa penyediaan fasilitas melalui kerja sama, pengiriman tenaga kesehatan, atau penggantian uang tunai sesuai hak peserta,” jelas Ola.

Namun dalam praktiknya, kata dia, peserta JKN di NTT masih menghadapi hambatan signifikan. Laporan masyarakat dalam lima tahun terakhir menunjukkan masih seringnya pasien JKN harus mencari obat di luar fasilitas kesehatan akibat stok yang kosong.

“Capaian UHC seharusnya linier dengan akses terhadap layanan kesehatan bermutu, termasuk kompensasi bagi peserta di wilayah terpencil,” tambahnya.

Kajian cepat ini, menurut Ola, melibatkan deteksi masalah, analisis situasi, hingga perumusan saran kebijakan. Pengumpulan data dilakukan di sejumlah kabupaten/kota sejak April 2025, mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit daerah, serta dinas kesehatan kabupaten/kota.

“Aspek yang dikaji mencakup implementasi janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, kesenjangan layanan, serta akses masyarakat terhadap kompensasi yang dijanjikan,” pungkas Ola.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA