Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Lapor Mantan Kades dan Pjs Goloworok ke Kejari Manggarai

Ruteng, Ekorantt.com – Sejumlah warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai melaporkan Mantan Kepala Desa Goloworok, FDS ke Kejaksaan Negeri Manggarai atas dugaan korupsi dana desa. FDS dilaporkan karena diduga menyelewengkan dana desa lebih dari 1 miliar rupiah selama periode kepemimpinnya (2014-2019).

Mereka juga melaporkan Penjabat Sementara (Pjs) Desa Goloworok (sejak bulan Oktober 2019 – sekarang) berinisial SD terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2020.

“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki,” kata tokoh masyarakat Kampung Wela, Philipus Jeharut kepada wartawan saat memberikan laporan di Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (9/7/2020).

Jeharut menjelaskan, laporan disertai juga bukti-bukti dan foto-foto proyek yang dikerjakan oleh mantan Kades FDS selama menjabat.

Banyak proyek, sebut Jeharut, yang dilaporkan tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Bahkan ada proyek yang tidak ada pembangunan fisiknya.

“Kami mencurigai ada manipulasi laporan keuangan tiap akhir tahun yang dilakukannya. Kami mohon penegak hukum untuk memeriksa secara lengkap. Negara ini bisa hancur kalau dana desa hanya memperkaya pejabatnya,” tegasnya.

Pengerjaan proyek dana desa, lanjut Jeharut, tidak pernah disertai papan pengumuman, berisi nilai proyek, volume proyek, dan siapa yang mengerjakan.

“Masyarakat juga tidak pernah tahu mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek karena ditutupi,” ujarnya.

Lebih parah lagi dijelaskan bahwa Musrembang desa jarang dilakukan dan Badan Pembangunan Desa (BPD) jarang dilibatkan dalam perencanaan.

“Dari pengakuan sejumlah anak buahnya, mereka hanya disodorkan kertas untuk tanda tangan persetujuan setelah proyek disusun oleh mantan Kades itu. Ini kan praktik tidak benar,” tandas Jeharut.

Jeharut mencontohkan, salah satu proyek mangkrak di bawah kepemimpinan FDS yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela.

Warga pelapor lainnya, Yohanes Jelahut menjelaskan, alasan SD ikut dilaporkan lantaran diduga ikut melindungi FDS dalam proyek TPT di Kampung Wela.

Menurutnya, SD menyetujui dana desa tahun anggaran 2020 yang dipakai untuk meneruskan proyek yang ditinggalkan FDS.

Pjs Desa Goloworok ini juga dilaporkan karena tidak jelas menggunakan dana desa tahun 2020.

“Anggaran untuk penanganan Covid-19 dari dana desa tidak jelas penggunaanya. Kami ingin semua diproses. Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Jelahut.

Adeputra Moses

TERKINI
BACA JUGA