Ruteng, Ekorantt.com – Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, diduga mengintimidasi Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Hendrikus Mandela, pada Senin (29/3/2021).
Menurut pihak PMKRI Ruteng, tindakan intimidasi itu dilakukan di ruang kerja Kapolres, saat Mandela bersama dua rekannya dari PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo melakukan audiensi terkait pengamanan paskah, menyusul terjadinya peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 28 Maret 2021.
“Awalnya kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Namun, kemudian Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si menyinggung mengenai pernyataan sikap PMKRI Cabang Ruteng terkait penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Manggarai Barat dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimase, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu,” tulis pihak PMKRI Ruteng dalam rilis yang diterima Ekora NTT, Rabu (31/3).
Terhadap penanganan kasus penganiayaan di Siri Mese itu, kepada beberapa media massa, Mandela memberikan pendapat, salah satunya yakni “Polres Manggarai Barat terkesan lamban.”
“Kami menduga pihak Polres Manggarai Barat sengaja mengulur-ulur kasus ini. Sengaja mendiamkan kasus ini. Buktinya, sejak dilimpahkan hingga sekarang sama sekali tidak ada progresnya,” ujar Mandela seperti dilansir Mediaindonesia.com.
Kapolres Manggarai Barat, menuding pernyataan Mandela terkait kasus penganiayaan warga sipil itu tidak sesuai dengan fakta dan merugikan Institusi Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Dandim Manggarai Barat.
Oleh karena itu, Kapolres Manggarai Barat meminta Mandela meminta maaf. Namun, Mandela menolak seraya berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataan yang dipermasalahkan.
Terjadi perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan ketua PMKRI Cabang Ruteng. Saat perdebatan tersebut ruangan telah dipenuhi oleh anggota polisi dari Satuan Reskrim.
“Situasi semakin riuh dan Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahan apabila Hendrikus tidak bersedia minta maaf. akibat kondisi tersebut dan tekanan yang kuat Hendrikus bersedia minta maaf lewat video,” sebut pihak PMKRI Ruteng.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Meminta Kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mencopot jabatan Kapolres Manggarai Barat.
Menurut PP PMKRI, tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI, Alboin Samosir, menilai tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat kepada Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng merupakan “tindakan yang keliru dan jauh dari profesionalitas Polri.”
Tindakan intimidasi, kata dia, menjadi preseden buruk dalam menyelesaikan permasalahan.
“Berdebat dan mengajak anggota-anggota reskrim masuk ke dalam ruangan saat audiensi merupakan bentuk intimidasi dan penekanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video permohonan maaf. Tindakan ini tentu saja jauh dari Konsep Presisi yang ditawarkan oleh Kapolri, Listyo Sigit, dimana polisi selalu mengedepankan transparansi dan berkeadilan,” katanya melalui rilis yang diterima Ekora NTT, Rabu (31/3).
“Seharusnya dalam menyelesaikan permasalahan ini Kapolres Mabar mengedepankan problem solving, mengundang seluruh pihak yang terlibat dan melakukan penyidikan secara terbuka, dan secara tegas menindak pelaku apabila ditemukan kesalahan,” tambahnya.
PP PMKRI, kata dia, mendesak Kapolda NTT untuk mencopot jabatan Kapolres Manggarai Barat. Apabila Polda NTT tidak segera menindaklanjuti desakan itu, maka PP PMKRI siap meneruskan kasus ini ke Mabes Polri.
“Itu tindakan yang memalukan. Dan karena itu kami minta Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat. Jika Kapolda tidak segera menyikapi tindakan Kapolres, kami siap teruskan kasus ini ke Mabes Polri,” tutup Alboin.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Ekora NTT sedang berusaha menghubungi Kapolres Manggarai Barat.
Adeputra Moses