Kupang, Ekorantt.com – Cagar Alam Mutis yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara, Provinsi NTT seluas sekitar 78.789 hektare ditetapkan menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Penetapan ini melalui surat yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antarfungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional.
Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus Urophylla (Ampupu).
Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur.
Ampupu merupakan tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai antibakteri, antivirus, antiinflamasi, analgesik, antiinfeksi, insektisida, dan ekspektorat.
Menurut Satyawan, keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan keberadaan Ampupu di alam tetap terjaga dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang delapan di antaranya merupakan burung dilindungi.
“Delapan spesies mamalia di antaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan dua di antaranya merupakan jenis dilindungi,” jelasnya dalam rilis yang diterima Ekora NTT pada Minggu, 8 September 2024.
Satyawan mengatakan, kawasan taman nasional juga mencakupi tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni Noelmina, Noel Benanain, dan Noel Fail.
“DAS dimaksud merupakan sumber PDAM untuk masyarakat di Kabupaten Timur Tengah Selatan dan Kabupaten Timur Tengah Utara.”
Selain peran Taman Nasional Mutis Timau di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya juga termasuk peran Taman Nasional Mutis Timau dalam kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
Kawasan Taman Nasional Mutis Timau bagi masyarakat memiliki interaksi sebagai penyedia kebutuhan hidup masyarakat, seperti penyedia sumber obat-obatan, sumber pewarna untuk tenun masyarakat, sumber air, juga sebagai tempat penggembalaan liar sapi dan kuda masyarakat.
“Dalam kawasan Taman Nasional Mutis Timau, juga terdapat lokasi ritual masyarakat yakni batu penyembahan pintu masuk ke Padang Lelofui,” terangnya.
Dirjen KSDAE, kata Satyawan, bakal segera membentuk pengelola Taman Nasional Mutis Timus menunggu adanya organisasi baku Balai Taman Nasional Mutis Timus.
“Maka untuk saat ini kami telah menugaskan Balai Besar KSDA NTT untuk melakukan pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau,” kata dia.
Satyawan berharap, Balai Besar KSDA NTT membangun kerja sama atau kolaborasi dengan para pihak antara lain pemerintah provinsi dan kabupaten, BUMN/BUMD, swasta, akademisi, masyarakat, dan media dalam mengelola Taman Nasional Mutis Timau.
Peran serta masyarakat diharapkan menjadi salah satu pengungkit peningkatan ekonomi masyarakat. Seiring dengan menguatnya perekonomian masyarakat, maka tekanan terhadap kawasan pun dapat berkurang.
“Dengan demikian, hutan lestari masyarakat sejahtera dapat terwujud,” tutupnya.













