Jasa Raharja Ende Salurkan Santunan Rp50 Juta kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Menurut Deny, proses administrasi telah rampung pada Senin, 23 Juni 2025, dan santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris berdasarkan dokumen sah, termasuk surat nikah.

Ende, Ekorantt.com – Jasa Raharja Cabang Ende menyalurkan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Santunan diberikan kepada Rufina Sekunda Ndai, istri almarhum Benediktus Sudi, korban kecelakaan tragis pada Sabtu, 21 Juni 2025 pagi.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Ende, Deny Adianto, pada Rabu, 25 Juni 2025, didampingi Kanit Laka Polres Ende, Ari, di kantor Jasa Raharja setempat.

“Kami bersama Kanit Laka menyerahkan santunan kepada ahli waris, yakni istri almarhum. Dana tersebut sebelumnya telah kami transfer setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap,” ujar Deny ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Deny, proses administrasi telah rampung pada Senin, 23 Juni 2025, dan santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris berdasarkan dokumen sah, termasuk surat nikah.

“Ini bentuk nyata kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat,” tambahnya.

Deny juga mengapresiasi kecepatan Unit Laka Lantas Polres Ende dalam menangani kecelakaan tersebut, yang mempercepat proses penyaluran santunan.

Deny mengimbau masyarakat di wilayah Flores dan Lembata untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, termasuk menggunakan helm dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Mari kita jaga keselamatan bersama,” ujarnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Jasa Raharja Cabang Ende telah menyalurkan santunan sebesar Rp2,38 miliar kepada 121 korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Flores dan Lembata.

Korban Ditabrak saat Berolahraga

Kecelakaan yang menewaskan Benediktus Sudi terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 Wita, tepat di depan Stadion Marilonga.

Saat itu, korban tengah berolahraga pagi dari rumahnya di Jalan Anggrek menuju Wolowona, namun tiba-tiba ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai Rojer, 21 tahun, warga Desa Tani Woda.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah almarhum dimakamkan pada Minggu, 22 Juni di pekuburan umum Mautapaga.

Istri almarhum, Rufina Sekunda Ndai menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Polres Ende atas bantuan dan respons cepat yang diberikan.

“Santunan ini sangat berarti bagi saya dan ketiga anak kami yang masih sekolah,” ucapnya haru.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menahan pelaku kecelakaan.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA