Maumere, Ekorantt.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sikka akan terlaksana pada tahun 2026.
Optimisme ini muncul karena saat ini sebanyak 132 desa di Kabupaten Sikka dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi tersebut berlangsung cukup lama, padahal secara regulasi masa jabatan Penjabat Kades hanya enam bulan, yakni sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa definitif.
“Namun di Kabupaten Sikka, jabatan Penjabat Kepala Desa ini sudah lebih dari enam bulan, bahkan setahun lebih,” kata Lambertus saat konferensi pers pada Kamis, 27 November 2025.
Ia menjelaskan, Penjabat Kades memang memiliki sebagian wewenang dan tugas yang sama dengan kepala desa definitif. Namun terdapat sejumlah batasan yang tidak dapat dilampaui.
“Kita khawatir kan, ada hal-hal yang sangat riskan, Penjabat Kepala Desa tidak berani mengambil keputusan,” kata Lambertus.
Untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades 2026, Dinas PMD Kabupaten Sikka telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk pelaksanaan Pilkades di 132 desa.
Lambertus menjelaskan, pihaknya sebelumnya berencana menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2025. Namun rencana tersebut dibatalkan karena belum adanya regulasi baru yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2016.
“Kita belum bisa laksanakan Pilkades karena masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan waktu kurang dari satu bulan menjelang akhir tahun, rencana pelaksanaan Pilkades 2025 mustahil untuk direalisasikan.
Anggaran Pilkades 2025 pun dialihkan untuk program-program prioritas yang lebih mendesak sesuai kebutuhan daerah.
Lebih lanjut, Lambertus menyebut, dalam video conference bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, disampaikan bahwa Pilkades dapat tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2016.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 ini, kita dapat menyelenggarakan Pilkades 2026,” ujar Lambertus.
Ia memastikan dari aspek pendanaan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Pilkades 2026, termasuk telah menyampaikannya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sikka.
“Saya bersama Komisi I DPRD Sikka akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama memastikan pelaksanaan Pilkades 2026 dengan berpedoman pada PP nomor 43 tahun 2016,” ujar Lambertus.













