Lamber Paput Minta Pegawai Paruh Waktu di Manggarai Tidak Bekerja Setengah Hati

Meski statusnya PPPK Paruh Waktu, ia mengharapkan dapat memberikan kontribusi penuh demi kemajuan daerah.

Ruteng, Ekorantt.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput meminta pegawai penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tidak bekerja setengah hati.

“Jangan jadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati,” kata Paput dalam penyerahan SK dan SPMT PPPK Paruh Waktu pada Senin, 2 Januari 2026.

Meski statusnya PPPK Paruh Waktu, ia mengharapkan dapat memberikan kontribusi penuh demi kemajuan daerah.

“Masyarakat tidak mau tahu status saudara, yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat dan santun,” tegasnya.

Sebanyak 991 pegawai penerima SK PPPK Paruh Waktu yang ada, kata dia, bukan hanya sekadar angka, melainkan 991 keluarga yang kini memiliki harapan baru.

Paput  menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang menjadi dasar utama penegakan disiplin kita,” katanya.

Menurutnya, disiplin bukan hanya tentang tepat waktu saat masuk dan pulang kantor. Lebih dari itu, harus menjalankan tugas kedinasan dengan tanggung jawab.

Pegawai juga diminta taat pada perintah atasan, selama perintah itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya peringatkan jangan sekali-sekali menyalahgunakan status saudara untuk keuntungan pribadi atau melakukan praktis-praktis yang menjurus pada pungutan liar,” tegasnya.

Perubahan status ini, kata dia, juga menuntut perubahan sikap atau attitude secara total.

“Saya tidak ingin melihat ada pegawai yang memiliki mentalitas sekadar menjalankan kewajiban,” tandas Paput.

Dari jumlah tersebut, pegawai penerima SK seharusnya berjumlah 992 orang. Namun, satu orang dibatalkan karena dokumen administrasi tidak lengkap.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manggarai, Robertus Harianto Porat menerangkan dari total PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara, satu peserta tidak bisa diangkat.

“Sebenarnya tenaga honorer yang menerima SK hari ini berjumlah 992 orang, namun penyerahan SK bagi satu peserta ditunda karena belum melengkapi berkas ijazah sehingga NIP PPPK Paruh Waktu di BKN tertunda,” katanya.

Dikatakan pegawai penerima SK hari ini, mencakup pada formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang sudah nyatakan lolos seleksi.

TERKINI
BACA JUGA