Ditangkap Polisi, Pegawai di Setda Sikka Pakai Narkoba demi Kesenangan Sendiri

Yakobus bilang, DMW mengaku sudah dua kali memesan paketan melalui jasa penitipan (Jastip) JNT menggunakan alamat kantor dan menggunakan nama D.

Maumere, Ekorantt.com – Satuan Resnarkoba Polres Sikka menangkap tersangka DMW, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka pada Kamis, 12 Februari 2026. DMW ditangkap di halaman parkir kendaraan belakang Kantor Bupati Sikka.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, satu buah plastik klip bening, diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit motor Honda Vario warna hitam, satu buah Handphone merek OPPO A5 warna abu-abu dan satu buah dos Ale-Ale, serta empat buah baju anak.

Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam mengatakan, pengiriman narkoba jenis sabu tersebut melalui jasa penitipan.

Yakobus bilang, DMW mengaku sudah dua kali memesan paketan melalui jasa penitipan (Jastip) JNT menggunakan alamat kantor dan menggunakan nama D.

“Tersangka MDW juga mengakui barang bukti berupa sabu miliknya yang dipesan dari saudara D yang berada di Makassar,” kata Yakobus saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengatakan, tim Resnarkoba berhasil menangkap tersangka setelah melakukan pemantauan intensif selama hampir sebulan.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di sekitar halaman Kantor Bupati Sikka yang dilakukan oleh seorang laki-laki.

Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat ke halaman kantor Bupati Sikka. Tim menyisi beberapa titik untuk memantau pergerakan target.

Tim Sat Resnarkoba melihat tersangka MDW menggunakan jaket berwarna biru hendak menerima sebuah dos paket dari seorang yang diduga kurir dari salah satu agen Jastip menggunakan seragam warna merah.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan anggota Sat Resnarkoba membuntuti laki- laki itu menggunakan motor ke arah belakang gedung kantor bupati. Tepat di bawah pohon, tempat parkiran kendaraan ia berhenti dan memarkirkan motornya.

“Anggota kami langsung mengamankan laki-laki tersebut, yang sedang menguasai dan membawa satu buah dos paket tersebut,” kata Yakobus.

Pada saat penangkapan, tersangka MDW berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti. Namun telah diamankan anggota Resnarkoba Sikka.

Yakobus melanjutkan, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di paket dos.

Motif tersangka menyalahgunakan narkoba, ujar Yakobus, yakni dipakai untuk kesenangan diri sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin di laboratorium, MDW positif methamphetamin dan amphetamine.

TERKINI
BACA JUGA