Ruteng, Ekorantt.com – Warga menyerukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai. Hal ini dilakukan di tengah ancaman kriminalisasi warga yang kian mengkhawatirkan.
Hal itu disampaikan dalam sesi diskusi publik yang berlangsung di Rumah Baca Aksara, Langgo, Kecamatan Langke Rembong pada Sabtu, 28 Februari 2026.
“Peran DPRD dan eksekutif untuk segera mengeluarkan Perda (peraturan daerah) tentang masyarakat adat,” kata Marselinus A. Ching, tokoh adat Gurung, Cibal Barat.
Ia mengapresiasi pemerintah apabila secepatnya menetapkan peraturan daerah guna melindungi dan memberdayakan masyarakat adat. “Biar rasa aman harus segera diterbitkan.”
Pada diskusi itu, hadir beberapa pembicara; Maximilianus Herson Loi, ketua pelaksana harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Pastor Simon Suban Tukan dari JPIC SVD Ruteng, Pastor Inosensius Sutam, akademisi Unika Santu Paulus Ruteng, Thomas Edison Rihi Mone, anggota DPRD Kabupaten Manggarai; dan Maria G. S. Ratanta, aktivis perempuan.
Herson Loi menerangkan, Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Di dalamnya akan ditetapkan struktur sosial masyarakat adat. “Sehingga bisa mewariskan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang,” ujarnya.
Perda masyarakat adat, kata Herson, nantinya bisa menjadi alat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada—baik vertikal maupun horizontal.
“Perda juga sebagai jalan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya.”
Herson menyinggung dampak terhadap masyarakat adat apabila ketiadaan perda yang melindunginya. “Masyarakat adat rentan dikriminalisasi. Kelompok masyarakat adat yang paling rentan dikriminalisasi itu adalah perempuan,” katanya.
Belum adanya regulasi ini juga memicu terjadinya konflik atau sengketa batas wilayah, baik adat maupun desa. Lalu dapat melemahkan fungsi lembaga adat dan hukum adat.
“Hilangnya nilai-nilai, ritus-ratus adat serta kearifan lokal lainnya dan wilayah adat akibat perampasan dari negara,” ujar Herson.
Herson mengapresiasi Pemerintah Manggarai atas terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat. Namun, untuk memaksimalkan implementasinya, masyarakat adat sebagai subjek perlu diatur dalam Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
“Karena bagaimana mungkin subjeknya tidak diatur di dalam Perda, tetapi objek dan entitas lainnya diatur,” ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone menyetujui bila terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi yang melibatkan langsung masyarakat adat.
“Sehingga lahirnya Perda yang betul-betul dari pemikiran-pemikiran yang ada di masyarakat,” katanya.
Perda tersebut, kata dia, menjawab berbagai persoalan seperti sengketa tanah dan lain sebagainya. Tentu saja Perda masyarakat adat akan dibahas.
Ia menambahkan, lahirnya Perda itu akan memuat poin krusial; berkaitan dengan sejarah adat, adat istiadat serta batasan-batasan sistem hukum di masyarakat. “Kita menerjemahkan itu dalam Perda.”
Rihi meyakini masyarakat tidak akan berbentur dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018. “Menurut saya ini Perda tentang bagaimana melindungi hak-hak masyarakat adat.”
Sejauh pengamatannya, pemerintah daerah telah membentuk panitia. Terkait identifikasi dan verifikasi, Rihi akan menanyakan hal itu dalam masa sidang DPRD mendatang.
“Ditanyakan sudah sejauh mana langkah pemerintah dalam melakukan verifikasi dan identifikasi.”
Meski pemerintah sudah membentuk panitia, lanjut Rihi, ia memastikan usulan perlunya keterlibatan tokoh masyarakat maupun akademisi dalam panitia.
Rihi belum bisa memastikan waktu pengesahan Perda masyarakat adat. Diminta untuk memberikan waktu kepada pemerintah supaya tidak terkesan tergesa-gesa.
“Sehingga benar-benar dirancang menerima masukan. Harapannya kita minta di tahun 2026 terselesaikan,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Herson menjelaskan, jika mengacu pada Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dijelaskan alur prosesnya bahwa sebelum membentuk panitia, terlebih dahulu pemerintah daerah membentuk Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Nantinya akan ada pasal dalam Perda tersebut memerintahkan bupati untuk membentuk panitia masyarakat adat yang tugasnya melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat.
“Hasil validasi disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati,” tuturnya.
Diskusi publik ini merupakan salah satu rangkaian puncak dari program pameran ‘Aku Karya dan Rupa’ Vol. 4 bertajuk “Rawat Ingatan: Ruang Hidup dan Perspektif Entitas Hidup Masyarakat Adat”.
Selain itu dilakukan pameran seni rupa, bazar, pertunjukan seni musik yang digelar sejak 26-28 Februari.













