Ende, Ekorantt.com – Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Marinus Kota meminta Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) NTT melakukan pemeriksaan terhadap proyek pekerjaan jalan Ndona-Sokoria.
Proyek yang menghabiskan dana APBD I NTT sebesar Rp6,84 miliar tersebut diduga kerja asal jadi.
Yani mengatakan kondisi jalan yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) pada 2025 lalu sudah mengalami kerusakan.
“Yang kita lihat di lokasi, banyak titik pada bahu jalan yang sudah mengalami keretakan,” kata Yohanes kepada Ekora NTT pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Kerusakan tersebut, kata dia, disebabkan oleh kualitas agregat yang rendah dan sistem pemadatan kurang matang sehingga menyebabkan daya tahan jalan sangat lemah.
Ia menuturkan banyak material (batu) muncul ke permukaan jalan dampak dari hotmix yang sangat tipis.
“Lebar semenisasi pada bahu jalan terlihat tidak sama atau bervariasi antara 10 cm hingga 50 cm,” beber Yohanes.
Selain itu, ditemukan batu besar di infrastruktur deker. Ia menduga hal ini sebagai upaya untuk mempercepat pemenuhan volume tanpa memperhatikan kualitas.
Oleh karena itu, Yohanes meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket proyek pekerjaan jalan tersebut.
“Karena ini sumber dana APBD I kita minta agar Kejaksaan Tinggi untuk turun untuk periksa kondisi pembangunan tersebut, apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan kerusakan tersebut, Yohanes juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi NTT.
“Ini bukti lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas, sehingga meminta kepada dinas yang terkait khususnya PUPR provinsi untuk memperhatikan ini,” kata dia.
Ia mendorong evaluasi rekam jejak kontraktor agar menjadi rekomendasi untuk pengerjaan proyek di kemudian hari, kata Yohanes.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak saat dikonfirmasi terkait kerusakan itu, belum memberikan jawaban.












