Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kerja sama dengan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT.
Kedua lembaga ini kemudian kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka di Jalan El Tari Maumere pada Kamis, 9 April 2026.
Sosialisasi yang menghadirkan Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari itu dibuka oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi didampingi oleh Asisten 1 Rudolfus Ali sebagai moderator.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman badan publik, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Sikka terkait pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT saat sosialisasi.
“Pertemuan ini merupakan yang pertama bagi kami, sehingga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik bagi semua badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab,” kata Simon.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh pimpinan OPD dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga memberikan pemahaman utuh terkait keterbukaan informasi publik. Berharap agar Kabupaten Siķka bisa menjadi kabupaten yang informatif.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari itu menjelaskan, keberadaan Komisi Informasi tidak terlepas dari perkembangan paradigma baru administrasi publik yang menekankan pada pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat, sejalan dengan konsepsi good governance atau kepemerintahan yang baik.
“Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi,” jelas wanita yang sebelumnya berkecimpung dalam dunia bisnis dan berbagai organisasi profesi dan olahraga itu.
Dalam paparannya, Ratna juga menekankan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi publik, yang terdiri dari informasi publik berkala, informasi publik serta merta, informasi publik setiap saat, serta informasi publik yang dikecualikan yang dapat dipublikasikan secara ketat dan terbatas.
Ratna menambahkan, sengketa informasi dapat terjadi apabila permohonan informasi dari masyarakat tidak dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Dalam hal tersebut, Komisi Informasi berperan sebagai mediator hingga mengambil keputusan sesuai prosedur,” katanya.
Agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan baik, Ratna meminta kepada semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai badan publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di setiap OPD.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Karena itu, harus diisi oleh SDM yang kompeten, komunikatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tegasnya.
Menurut Ratna, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), serta memperbaruinya secara berkala melalui uji konsekuensi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan layanan informasi publik yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun.
Dalam konteks penilaian keterbukaan informasi, Ratna menyebut kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100. Namun demikian, ia menegaskan, nilai 100 merupakan standar yang harus dicapai.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah baik secara faktual, tetapi karena pengisian instrumen penilaian tidak optimal, hasilnya menjadi kurang maksimal,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya dukungan anggaran yang memadai bagi penguatan fungsi PPID di masing-masing OPD, sebab keterbukaan informasi bukan hanya terkait publikasi di media, tetapi juga sistem pelayanan informasi internal yang terstruktur.













