Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Kota Kupang membantah isu yang beredar di media sosial terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT sebesar Rp40 miliar atas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo menegaskan, informasi tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Isu itu mencuat setelah akun Facebook NUSA Cendana ID mengunggah narasi yang menyebut adanya temuan BPK NTT senilai Rp40 miliar tanpa penjelasan rinci mengenai konteks dan periode waktu yang dimaksud.
Frengky menjelaskan, angka ini merupakan akumulasi total temuan sejak tahun 2005, bukan temuan dalam satu tahun anggaran tertentu.
“Data yang disampaikan dalam Rapat Pansus LKPJ Wali Kota Kupang tanggal 15 April 2026 itu adalah akumulasi selama 21 tahun. Bahkan total sebenarnya sekitar Rp45 miliar,” jelas Frengky lewat rilis resmi yang diterima Ekora NTT pada Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, sekitar Rp21 miliar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tahun 2025. Sementara sisanya masih dalam proses pengembalian ke kas daerah melalui mekanisme yang diatur oleh BPK.
Frengky bilang, dalam sistem audit negara terdapat prosedur penyelesaian temuan, termasuk kemungkinan penghapusan apabila memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK serta UU No. 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, temuan dapat dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti apabila pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa ahli waris atau pihak ketiga dinyatakan pailit dan tidak dapat lagi ditemukan domisilinya.
Frengky menekankan, sisa temuan yang belum selesai tidak hilang, melainkan tetap dalam proses tindak lanjut, asistensi, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kupang menyimpulkan bahwa unggahan yang beredar termasuk kategori misinformasi karena menyajikan data tanpa konteks lengkap, sehingga menimbulkan kesan adanya kasus korupsi baru yang masif, padahal yang dimaksud merupakan akumulasi temuan administrasi lama yang sedang dan telah ditangani sesuai aturan BPK.













