Larantuka, Ekorantt.com – Komisi II DPRD Flores Timur dan pemerintah kabupaten setempat sedang berupaya mengambil alih kewenangan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati dari Pemprov NTT. Upaya ini dibahas dalam rapat kerja bersama di Gedung Bale Gelekat di Larantuka, Jumat, 19 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Ruth Wungubelen, dihadiri Asisten I Setda Jack Arakian, Kadis Perikanan Adrianus Lamabelawa, Kabag Hukum Yordan Daton, para kabid dari dinas perikanan dan BKAD.
Mereka bersepakat untuk mengadakan rapat khusus di waktu mendatang, sebelum melayangkan surat resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKP) serta Pemprov NTT.
PPI Amagarapati, aset bersejarah yang dihibahkan JICA-Jepang untuk Flores Timur memiliki banyak unit usaha dan menjadi kantong PAD selama dua dekade lebih. Pada 2023, ketika masa Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi, aset berharga itu dialihkan ke Pemprov NTT ditandai dengan berita acara serah terima.
Ruth Wungubelen mengatakan, kewenangan pengelolaan unit usaha termasuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di dalam PPI Amagarapati dengan aset bernilai Rp104 miliar lebih penting untuk dibahas. Hal ini dilakukan setelah Komisi II mencermati PP Nomor 7 Tahun 2021 dan UU Nomor 23.
Ia menjelaskan, klausul dalam PP Nomor 7 memberi kewenangan kepada Pemkab dalam mengelola dan menyelenggarakan aset dimaksud. Sementara UU 23, dalam klausul kelima juga menegaskan bahwa TPI dalam kewenangan pemkab.
“Sebenarnya pada saat berita acara penyerahan harus mempertimbangkan ini,” kata dia
Ruth berkata, pencermatan itu sempat dibawa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta beberapa waktu lalu. KKP menilai Flores Timur terlalu cepat melakukan penyerahan. Padahal, sebagian besar kabupaten di Indonesia enggan mengalihkan aset ke provinsi.
“Dari 680 TPI, sebagian besarnya, hampir 85 persen tidak diserahkan kepada provinsi,” kata Ruth Wungubelen.
Ruth kemudian menayangkan berita acara serah terima sarana prasarana dan dokumen PPI Amagarapati untuk dicermati bersama peserta rapat. Sebab, nomor di berita acara tercantum BKAD, bukan dinas perikanan sebagai OPD pengelola.
“Kesimpulan saya, proses pembahasan sampai terjadinya berita acara serah terima sarana prasarana dan dokumen PPI Amagarapati tidak melibatkan dinas perikanan, ini dibuktikan dengan nomor berita yang bukan dari dinas perikanan tetapi BKAD,” jelasnya.
Ia juga menyoroti berita acara yang mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua DPRD Flores Timur periode 2019-2024, Robertus Rebon Kereta, sebagai saksi. Padahal wakil rakyat pada periode lama menolak pengalihan aset.
“Sayangnya, ketua DPRD tanda tangan sebagai saksi, ini mekanisme ketatanegaraan kita seperti apa lagi, saksinya juga cuman satu,” ucapnya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengambil pulang PPI Amagarapati. Aset itu juga belum memiliki kejelasan status.
“Kemudian yang ditelaah oleh pusat, berita acara itu juga bukan penyerahan kewenangan tetapi aset. Nah itu yang jadi persoalan,” katanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Flores Timur, Yuven Hikon, menambahkan lantaran tanpa status, alokasi anggaran untuk pengembangan PPI Amagarapati sulit diperoleh.
“Dari 680 PPI, baru 180-an yang sudah ada sertifikat pengesahan, jadi PPI kita masih tanpa status. Kita akhirnya rugi, sulit melakukan pengembangan,” ucapnya.
Asisten I Setda Flores Timur, Jack Arakian, menyatakan kesepakatan soal upaya mengambil alih aset, namun surat yang rencananya dialamatkan ke Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT dikirim setelah rapat internal.
“Sehingga hasil kesimpulan dari rapat internal itu menjadi dasar untuk kita menyurati,” pungkasnya.
Penulis: Paul Kebelen













