Larantuka, Ekorantt.com – Gereja Katolik Keuskupan Larantuka dengan tegas menolak rencana proyek panas bumi di Kabupaten Flores Timur dan Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Uskup Larantuka, Mgr Yohanes Hans Monterio, dalam pernyataan sikap pada Jumat, 9 Oktober 2026, menilai rencana pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Oka Ile Ale, Flores Timur dan Atadei, Lembata, berdampak negatif bagi keberlangsungan lingkungan yang menopang kehidupan manusia.
Mgr Hans berkata, Pulau Flores dan Lembata yang berukuran kecil dengan rentetan bencana, tidak bisa dijadikan objek eksploitasi panas bumi atau geotermal. Gereja memiliki tanggung jawab untuk berdiri bersama umat dan masyarakat.
Ia menyebut pembangunan itu tak boleh mengabaikan harkat martabat manusia, merusak lingkungan hidup, hingga mengorbankan yang rentan.
“Gereja Keuskupan Larantuka menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geotermal di wilayah bumi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur dan Lembata,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Ia mengajak pemerintah dan pemrakarsa proyek, lembaga terkait dan seluruh pemangku kepentingan menghentikan sementara langkah-langkah pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan, sampai keberatan masyarakat ditangani secara terbuka, kajian independen diselesaikan, dan proses pengambilan keputusan memenuhi persyaratan hukum serta prinsip keadilan.
“Dalam keadaan ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologi dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak,” sambungnya.
Penolakan gereja juga berangkat dari tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan, ruang hidup, keberlanjutan lingkungan, serta hak generasi mendatang.
“Bumi adalah rumah bersama yang dipercayakan Allah kepada kita untuk dijaga, bukan untuk dikorbankan,” kata Mgr Hans.
Kepentingan investasi seperti geotermal tidak boleh ditempatkan di atas martabat manusia dan keselamatan rumah bersama, tandasnya. Tanah dan ruang hidup tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.
“Setiap rencana pembangunan harus menghormati hak atas tanah, wilayah adat, sumber air, lahan pertanian, kawasan permukiman, dan sumber hidup masyarakat,” jelas Mgr Hans.
Gereja menuntut keterbukaan informasi dan kajian independen yang menyeluruh. Ia mengajak masyarakat harus memperoleh informasi hingga memeriksa terbuka mengenai kelayakan teknis, risiko geologis dan hidrologis, dampak lingkungan, dampak bagi sumber air, mata pencaharian, dan risiko jangka panjang.
Ia menyebut gereja tidak anti terhadap pembangunan, melainkan gereja menolak pembangunan yang justru mengorbankan manusia dan keutuhan ciptaan demi kepentingan investasi.
Sikap tegas gereja juga tercermin dari pesan Puas Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si dan Laudate Deum yang mengingatkan krisis ekologis tidak bisa dipisahkan dari ketidakadilan sosial.
Mgr Hans menyatakan gereja menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bebas, bermakna, dan tanpa tekanan. Gereja juga amat menolak pembangunan yang mengorbankan keutuhan ciptaan dan keadilan antar generasi.
Penulis: Paul Kabelen













