Larantuka, Ekorantt.com – Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andy Liwun disebut-sebut membungkam aspirasi warga dalam rapat dengar pendapat bersama penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang digelar Senin, 12 Oktober 2026 kemarin.
Buntutnya, penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Flores Timur segera memeriksa Andy.
Koordinator Penyintas Lewotobi, Adrian Mbaji berkata, Andy tak menunjukkan sikap sebagai wakil rakyat saat mendengar aspirasi 10.295 jiwa yang diwakili utusan penyintas untuk percepatan hunian tetap.
Sebaliknya, sambung Adrian, politisi Gerindra itu berulang kali menyela pembicaraan warga, membatasi alokasi waktu berbicara, dan tidak mendengarkan semua tuntutan secara tuntas.
Padahal, selain hunian tetap, banyak sekali persoalan warga di huntara yang semestinya didengar kalangan DPRD.
“Bapak-bapak di BK tolong evaluasi ini Ketua Komisi I, kami sangat kecewa. Jadi masalah krusial yang kami mau sampaikan, malah disela. Semua hal tidak disampaikan dengan baik, dia (Andy) sela kami suruh omong yang penting saja,” katanya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Warga Desa Boru yang tinggal di pengungsian hunian sementara (Huntara) di Desa Konga itu menilai rapat dengar pendapat tidak utuh menyerap aspirasi, tetapi forum pembatasan beraspirasi terhadap rakyatnya sendiri.
“Yang kami sampaikan tidak tuntas, lalu di bagian akhir, catatan rekomendasi juga tidak jelas. Jadi kami mohon, pak BK evaluasi dulu ini sesuai dengan mekanisme,” harapnya.
Selain penyintas, tekanan publik di media sosial terhadap Ketua Komisi I sangat tinggi sejak dua hari terakhir.
Publik menyayangkan perlakuan wakil rakyat yang mengalokasi lima menit berbicara, sementara derita penyintas sudah berlangsung hampir tiga tahun.
Ketua BK DPRD Flores Timur, Gafar Ismail memastikan pihaknya secepatnya memanggil Andy Liwun untuk mendudukkan persoalan itu. Gafar menyadari jeritan hati penyintas yang menanti kepastian hunian tetap di huntara.
“Nanti setelah hari Senin, nanti kita komunikasi internal di BK, sekaligus kita hadirkan pak Andy,” kata Gafar.
Gafar sepakat bahwa wakil rakyat harus lebih mendengarkan aspirasi rakyatnya. “Apa lagi mereka (penyintas) jauh-jauh dari sana,” ucap Gafar.
Ia berkata, DPRD juga terus berkonsentrasi menyuarakan percepatan hunian tetap untuk keberlanjutan hidup ribuan warga.
Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andy Liwun, sebelumnya membantah melakukan pembatasan hak bicara penyintas.
Andy menyebut rapat dengar pendapat yang ia pimpin sudah sesuai dengan mekanisme dalam bersidang.
“Saya berikan kesempatan bicara sesuai daftar undangan dan membatasi waktu untuk RDP, bukan membatasi pendapat,” ujarnya saat dikonfirmasi Ekora NTT.
Andy berkata pihaknya mengutamakan inti pembahasan. Maksud pembatasan, jelasnya, atas pertimbangan logistik makanan yang tak disiapkan mana kala rapat berlangsung lama.
“Saya menghargai waktu mereka datang dari pagi dan mereka kami tidak menyiapkan makan atau snack, itu yang kami pertimbangkan untuk membatasi waktu durasi bicara dan inti poin sudah tersalurkan,” ucapnya.
Penulis: Paul Kebelen













