Oleh: Abim Gondrong*
Sejak tahun 2019 sampai tulisan ini terbit, Rumah Baca Aksara getol mengampanyekan pengolahan sampah berbasis komunitas dengan menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual.
Ada pengolahan pupuk organik padat dan cair hasil dari mengumpulkan kotoran kambing, sisa makanan, dan sampah dedaunan. Ada pula aktivitas mendaur ulang kertas-kertas yang sudah usang dan rusak. Limbah kayu diolah jadi karya seni.
Rumah Baca Aksara menghasilkan sabun ramah lingkungan batang dan cair hasil pengolahan minyak jelantah ataupun dari minyak kelapa. Termasuk ecobrick hasil memilih dan memilah sampah plastik kering dan bersih yang kelak kami akan buat meja, kursi atau bata untuk dinding rumah. Sampai hari ini Rumah Baca Aksara mempunyai lingkungan yang bersih dan asri.
Saya menulis ini bukan untuk memuji Rumah Baca Aksara dengan pola reduksi di sumber: mendorong pemilahan mandiri di tingkat rumah tangga agar sampah tidak sampai menumpuk keluar dan membandingkan dengan pola kerja pemerintahan Kumpul-Angkut-Buang: fokus utama memindahkan sampah dari pemukiman warga menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Satu-dua hal nyata yang kami lakukan dengan membangun sistem yang baik dari hulu ke hilir dengan mendidik diri dan kawan-kawan untuk peduli dengan lingkungan sekitar. Sekaligus mengkritik kelalaian stakeholder yang terstruktur dalam mengelola TPA Ncolang baik kebijakan, anggaran, dan relasi kuasa.
Saya pribadi menjauhi cap negatif “banyak bicara tapi minim aksi”, karena permasalahan sampah adalah permasalahan sosial dari bangun tidur sampai tidur lagi, maka perlu membangun kesadaran bersama. Ingat, setiap orang di Indonesia memproduksi sampah sebesar 0,68 kilogram per hari (Tempo, 2021).
Di Balik Fenomena Sampah Ruteng
Ruteng pernah menyandang predikat pahit sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia dalam penilaian Adipura. Kenyataan ini membuktikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Kabupaten Manggarai tentang pengelolaan sampah hanya sekadar teks mati yang tidak memiliki daya emansipatoris: untuk membebaskan manusia dari ikatan penindasan, dominasi, ketidakadilan, atau kesadaran palsu.
Regulasi bagaikan kata-kata yang menempel di belakang truk atau bemo: tertulis dan terpampang besar namun hanya sebagai bahan candaan.
Kota yang kotor dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tak terurus bukanlah sebuah kebetulan yang jatuh dari langit. Ia menjelma sebagai bentuk pengotoran sistemik (systemic environmental degradation). Sebuah mesin tua yang sekarat: setiap gir demokrasi, pipa penyaringan lindi, dan lahan penimbunan sudah tertutup kerak kotoran pekat, membuat seluruh sistem pengolahan macet total dan meledak menjadi bencana ekologis.
Prof. Dr. Emil Salim sebagai arsitek utama kebijakan lingkungan hidup nasional mengatakan: lingkungan secara terus menerus mengalami perubahan penting. Permintaan manusia akan air tawar berjalan lebih kencang daripada kemampuan air tawar menghasilkan air tawar. Keperluan manusia akan lahan tanah naik pesat untuk keperluan pertanian dan permukiman. Sampah, limbah, dan kotoran buatan manusia bertambah cepat, tidak sebanding dengan kemampuan lingkungan untuk menyerap semua ini.
Pemerintah sibuk memoles wajah kota agar terlihat bersih di depan kamera, namun menyembunyikan kebusukan tata kelola di TPA yang mangkrak di belakang layar.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Kabupaten Manggarai menembus angka 51.076 ton per tahun atau setara dengan 140 ton per hari. Ironisnya, dari ratusan ton “warisan harian” tersebut, volume yang benar-benar berhasil dikelola hanya sekitar 17 ton per hari.
Sisanya? Sebagian mendarat di TPA Ncolang, dan sebagian besar lagi tercecer bebas di pinggir Jalan Trans Flores.
Kita patut mengapresiasi sistem tata kelola kita yang luar biasa konsisten dalam membiarkan masalah ini menumpuk.
Dinas Lingkungan Hidup seolah sedang melakukan eksperimen sosial berskala besar: “Seberapa lama warga Ruteng bisa bertahan hidup berdampingan dengan lalat, asap TPA, dan aroma busuk?”.
Hukum alam berjalan mundur: bukan manusia yang mengelola sampah, melainkan sampah yang perlahan mengusik kenyamanan manusia.
Mengapa Pengotoran Sistemik?
Pertama, sistem ekonomi modern, aktivitas industri, dan perdagangan menghasilkan komoditas dengan bungkus plastik sekali pakai yang masif. Korporasi dan pasar mengambil keuntungan penuh dari penjualan, lalu tanggung jawab membuang dan mengelola limbah itu dilemparkan ke pundak publik dan pemerintah daerah.
Hasilnya, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas atau anggaran. Ruang hidup wargalah yang dikorbankan.
Kedua, kota menjadi kotor secara sistemik karena adanya ketimpangan prioritas dalam perencanaan anggaran.
Anggaran sering kali dihamburkan untuk sektor-sektor yang dinilai menghasilkan citra politik (renovasi lapangan Motang Rua menjadi Natas Labar, atau gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah), sementara anggaran untuk infrastruktur dasar seperti peremajaan armada truk sampah, pengadaan tong sampah terpilah, dan teknologi sanitary landfill di TPA selalu dipangkas atau ditaruh di urutan terakhir.
Ketiga, TPA yang terbengkalai dengan asap beracun serta lalat biasanya terletak di pinggiran kota atau dekat pemukiman rakyat kecil. Kelompok elite kota menikmati ruang pusat kota yang bersih, sementara limbah beracun sengaja diangkut ke wilayah kelompok marginal yang tidak memiliki posisi tawar politik untuk protes.
Keempat, saat kota kotor, narasi resmi yang muncul oleh penguasa berbunyi: “ini karena masyarakat kurang sadar kebersihan dan suka buang sampah sembarangan.”
Narasi penguasa daerah menggeser kegagalan sistemik mereka menjadi beban moral individu warga. Rakyat berkontribusi, namun menyalahkan moralitas tanpa menyediakan fasilitas tong sampah yang memadai, jadwal angkut yang konsisten. Bukankah ini menyebarkan narasi kesadaran palsu?
Kelima, kita harus mengakui dan menyadari hukum seperti Undang-Undang Pengelolaan Sampah atau Peraturan Daerah (Perda) seringkali hanya sebagai formalitas administratif tanpa taring apa-apa.
Kota yang kotor dan TPA yang sekarat merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sedang melakukan pembiaran secara sadar terhadap penurunan kualitas hidup warganya. Jauh dari teknis “petugas kebersihan kurang rajin mengangkut sampah”, permasalahan mendasarnya adalah politik-ekonomi di mana sistem birokrasi dan pasar bekerja sama untuk menoleransi kehancuran ekologis demi efisiensi anggaran dan akumulasi modal.
Krisis sampah di Ruteng tidak akan selesai dengan doa puitis di bawah kabut atau janji politik menjelang pemilu. Diperlukan sebuah praksis—tindakan nyata yang didasari oleh kesadaran kritis warga. Masyarakat Manggarai harus menolak normalisasi asap, bau busuk, dan lalat ini.
Otoritas daerah mestinya dipaksa secara radikal untuk merombak total struktur operasionalnya: menegakkan pemilahan sampah dari hulu, meremajakan armada yang sekarat, dan berinvestasi pada teknologi daur ulang yang ekoefisien. Tanpa transformasi ini, keindahan puitis kota Ruteng hanyalah sebuah ilusi yang menutupi kebusukan ekologis di bawah tanahnya.
*Abim Gondrong, merupakan penulis dan peneliti yang tumbuh dan berkembang di Rumah Baca Aksara, kolektif kaum muda di Ruteng, Kabupaten Manggarai.













