Menimbang Tambang Mutiara di Lembata

“Pemerintah punya masyarakat dan saya punya ribu ratu. Saya kumpulkan ribu ratu dan berjuang bersama demi kepentingan ribu ratu di kampung ini. Saya melihat di kampung ini mulai ada blok, yakni pro dan kontra. Maka, saya kumpulkan mereka untuk duduk bersama dan berusaha untuk mencari solusi terbaik demi keutuhan dan kebersamaan di kampung ini. Ini kalau beroperasi di sekitar sini pasti akan menghalangi masyarakat nelayan (Sesepuh Tuan Tanah Babokerong Abas Kiri Wotan)

Paska Orde Baru, liberasi pertambangan kian menguat antara lain tampak dalam tiga indikator. Pertama, produk hukum yang dihasilkan atau diperbaharui pasca-reformasi cenderung mendukung sistem liberasi pertambangan dan bahkan mengarah pada deregulasi. Kedua, kemudahan akses bagi investor transnasional mendapatkan izin investasi pertambangan di daerah otonom. Ketiga, mesranya hubungan antara investor dan penguasa. Menguatnya liberasi pertambangan terjadi karena sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme sudah mencengkeram Indonesia terlampau jauh. Padahal, walaupun sering menjanjikan percepatan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi, sistem ini cenderung menginstrumentalisasi manusia, membuat ambruk sistem politik suatu Negara, memarginalisasi kaum miskin, dan merusakkan lingkungan hidup (Denar, 2015: 20-22, 23-25).

Desentralisasi pasca-reformasi menghadapkan masyarakat lokal pada persoalan yang pelik. Di satu sisi, mereka punya wewenang yang besar untuk urus diri sendiri. Di lain sisi, mereka mesti berhadapan dengan penetrasi mesin kapitalisme yang siap merebut sumber daya alam dengan bayangan kerusakan lingkungan yang masif. Untuk mengejar tujuan kapitalisme, yakni pertama menjaga dan memperluas net profit dan kedua, penjualan yang bisa menggerakan produksi komoditas, akumulasi kapital, privatisasi, dan surplus produksi, maka para kapitalis melakukan ekspansi ekonomi dan dominasi politik dengan cara membangun aliansi dengan kekuasaan politik dan militer untuk mengamankan kepentingan ekonomi politik kolonial mereka. Kekuasaan pun lantas menjadi medan pergaulan bebas para kapitalis atau pemilik modal dan para politikus. Kelompok pertama memiliki basis ekonomi yang kuat, sedangkan kelompok kedua memiliki dukungan politik yang kuat. Para oligark politik dan ekonomi ini menguasai sumber-sumber daya ekonomi politik di Indonesia untuk memprofitisasi diri mereka sendiri secara tanpa batas dan tak kenal puas (Regus dalam Denar, 2015: 1-10).

Di Flores, upaya profitisasi oligarkis ekonomi dan politik ini antara lain tampak dalam bisnis pertambangan korporasi. Tak jarang, upaya mendulang profit melalui bisnis pertambangan memancing kericuhan di tengah masyarakat.

Di Babokerong, Lembata, mayoritas warga menolak aktivitas pertambangan mutiara PT Cendana Indo Pearls. Berdasarkan izin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan, perusahaan budidaya kerang ini mulai beroperasi sejak 2016. Akan tetapi, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang izin aktivitas pertambangan itu kepada warga.

Mayoritas warga pun menyatakan tolak tambang saat perusahaan baru mulai menggelar sosialisasi pada Rabu, 13 November 2019. Sementara itu, segelintir warga, termasuk Pemerintah Desa Babokerang, mendukung aktivitas pertambangan di sana.

Sekalipun demikian, memetakan masyarakat ke dalam dua kubu pro dan kontra tambang menyederhanakan persoalan. Sekurang-kuragnya terdapat empat kelompok reaksi terhadap tambang. Pertama, kelompok radikal penolak tambang berpendapat bahwa tambang tidak boleh ada karena alasan lingkungan dan pemiskinan. Kedua, kelompok radikal pendukung tambang berpendapat bahwa apapun ongkos lingkungan dan sosialnya, mineral yang terkandung dalam perut bumi harus dikeruk habis. Ketiga, kelompok moderat penolak tambang berpendapat bahwa walaupun pertambangan penting untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi kalau korporasi tambang tidak mengindahkan masalah lingkungan dan kesejahteraan seluruh warga, maka pertambangan ditolak. Keempat, kelompok pendukung tambang yang bersedia menyesuaikan dirinya dengan tuntutan lingkungan dan hak-hak warga berpendapat bahwa yang utama bagi mereka bukan hanya perundingan dengan pemerintah, melainkan kepastian dukungan dari warga (Kleden dalam Denar, 2015: 319-323).

Kami berpendapat, pertama, PT Cendana Indo Pearls harus menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan dan hak-hak warga Desa Babokerong, kedua, Pemerintah Provinsi NTT selaku pemberi izin dan Pemerintah Desa Babokerong sebagai unit pemerintah otonom terkecil wajib mendengarkan suara rakyat dan mengevaluasi kembali izin pertambangan PT Cendana Indo Pearls, dan ketiga, warga Desa Babokerong tetap berani melakukan aksi massa sembari melakukan refleksi tentang gerakan sosial menyikapi kehadiran bisnis pertambangan di Lembata.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA