Kupang, Ekorantt.com – KSP Kopdit Swasti Sari melakukan perubahan jam kerja operasional di seluruh tempat pelayanan KSP Kopdit Swasti Sari. Langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran wabah corona (Covid-19) yang kian meluas.
Perubahan jam kerja pelayanan didasarkan pada surat keputusan dikeluarkan dan ditandatangani General Manajer KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan tertanggal 31 Maret 2020. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor 77 /GM/Kopdit-Swasti Sari/A/III/2020 Tentang Perubahan Jam Kerja Pelayanan.
Surat yang ditujukan kepada kepala divisi, manajer dan koordinator cabang, kepala cabang pembantu, dan kepala kantor kas ini memuat perubahan jam kerja pelayanan yang dimulai 1 April sampai dengan 15 April 2020 mendatang.
Ditegaskan bahwa transaksi di seluruh tempat pelayanan KSP Kopdit Swasti Sari dimulai pada pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 14.00 WITA. Kantor akan ditutup pukul 15.00 WITA.
Lebih lanjut General Manajer KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan menegaskan kembali bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KSP Kopdit Swasti Sari dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, anggota, dan masyarakat dari penyebaran virus corona.
Sason Helan juga mengimbau anggota untuk menjalankan pola hidup sehat dan taat pada protokol pencegahan virus corona yang dikeluarkan pemerintah.