Ruteng, Ekorantt.com – Petugas KPU Manggarai mencegat wartawan saat debat publik Pilkada di Manggarai Convetion Center pada Sabtu, 14 November 2020. Wartawan dilarang masuk lokasi debat dengan alasan protokol Covid-19.
Hal ini memantik respon publik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, tindakan ini sangat memalukan.
“Wartawan yang diusir bisa saja melaporkan Penyelenggara Pilkada atau KPU Manggarai ke DKPP karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang juga melanggar hukum, termasuk UU Pers. Apa yang hendak ditutup-tutupi oleh Komisioner? Tidak jelas. Atau jangan-jangan, KPU sudah menjadi corong salah satu Paslon,” kata Selestinus.
Selestinus menegaskan, mestinya hal-hal yang menjadi asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UU Pemilu harus dikedepankan dan dijunjung tinggi.
“Justru protokol Covid-19 seharusnya menjamin dan menyelamatkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada dengan membatasi jumlah orang yang masuk, tetapi elemen masyarakat yang wajib hadir tetap harus diprioritaskan, termasuk unsur media atau wartawan, bukan mendahulukan protokol Covid-19, lalu asas dan prinsip dikorbankan,” bebernya.
UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Selestinus, mengatur yang namanya asas Pemilu yaitu langsung, bebas, umum, jujur dan rahasia, juga mengatur mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang antara lain, kepastian hukum, akuntabel, keterbukaan, proporsional, profesional, dan lain-lain.
“Karena acaranya adalah debat kandidat, maka kehadiran pers atau wartawan mutlak adanya. Wartawan merupakan elemen yang mewakili peran serta masyarakat dalam proses Pemilu. Karena itu menolak wartawan berarti menolak partisipasi masyarakat,” tegasnya.
TPDI, lanjut Selestinus, mendukung upaya wartawan menempuh upaya hukum termasuk mengadukan Komisioner KPU ke DKPP dan institusi hukum lainnya.
Dikatakannya, pelanggaran protokol kesehatan selama debat berlangsung :
Pertama, Komisioner KPU tidak menggunakan masker saat mendatangi jurnalis untuk kedua kalinya. Pemakaian masker baru dilakukan saat ditegur jurnalis.
Kedua, tidak menempatkan fasilitas cuci tangan dan tidak mengukur suhu tubuh di pintu masuk tempat debat.
Ketiga, Komisioner KPU, Bawaslu, undangan tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan faceshield.
Keempat, Komisioner KPU, Bawaslu bersalaman dengan cara berpegangan tangan dengan kandidat usai debat.
“Begitu pula pengusiran Wartawan atas nama protokol Covid-19 atau berlindung di balik ketiak Covid-19, akan tetapi pada waktu yang bersamaan Komisioner KPU Kabupaten Manggarai pun melanggar protokol Covid-19 sebagaimana poin 1 sampai dengan 4 di atas, artinya misi KPU Kabupaten Manggarai tidak memberi contoh keteladanan, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik terutama kepada calon pemimpin soal kepatuhan terhadap hukum, soal konsistensi dan keteladanan,” terangnya.
Adeputra Moses