Kepsek SDI Ndora Tutup Usia Setelah Dirujuk ke RSUD Ende

Mbay, Ekorantt.com – Kepala SDI Ndora Delfina Azi dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (09/06/2021) Pukul 03.00 WITA setelah dirujuk ke RSUD Ende. Delfina sempat dirawat insentif di Puskesmas Nangaroro selama kurang lebih 10 jam, kemudian dirujuk ke Ende.

“Iya, rujuk ke Ende sekitar jam tujuh malam. Informasi dari ibu Hesty (Guru SDI Ndora) bilang mama kepala (Kepsek) sudah meninggal dunia jam tiga pagi. Kami sangat terpukul dengan kondisi ini,” kata Stefania, guru SDI Ndora kepada Ekora NTT, Rabu pagi.

Delfina adalah korban penikaman oleh orangtua siswa berinisial DD, warga Nagemi, Dusun A, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Selasa (08/06/2021) sekitar Pukul 09.00 WITA.

Kejadian berawal dari kemarahan DD karena anaknya dipulangkan pihak sekolah akibat tunggakan biaya SPP (uang Komite). Dikabarkan, tunggakan biaya komite sekitar 1,7 Juta yang bertumpuk dari tahun ke tahun.

Wakil Kepala SDI Ndora, Antonius Geo mengisahkan, saat beberapa guru sedang sibuk menyiapkan ujian di ruang guru, DD kemudian datang dan berdiri di pintu masuk. DD lalu menanyakan alasan pihak sekolah memulangkan anaknya dan tidak ikut ujian.

iklan

Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah pisau menunjuk-nunjuk ke arah para guru. Beberapa guru mencoba menenangkan pelaku dan mengarahkan untuk duduk di samping kanan Kepsek Delvina.

“Saya akan lapor ke polisi,” kata Antonius, meniru ucapan pelaku.

“Kalau lapor, silahkan bapak, kami siap bertanggung jawab,” ucap Delvina, membalas.

Saat itulah, lanjut Antonius, pelaku langsung menusuk Delvina di bagian perut sebelah kanan. Pelaku pun berupaya menyerang beberapa guru, namun berhasil diamankan.

“Iya, dia (tusuk) pakai pisau di bagian perut,” kata Antonius.

Siswa yang sedang mengikuti ujian berhamburan keluar, menangis histeris dan pulang ke rumah masing-masing. Begitu pun sebagian guru yang terancam diserang DD mengindar dari ruang guru di sekolah itu.

Pasca-kejadian, Kepsek Delvina langsung digotong dan dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk ditangani secara medis hingga tutup usia setelah dirujuk ke Ende.

Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menyatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sedianya akan dilakukan penahanan pada hari ini.

Ia menambahkan, pihaknya sedang merampung keterangan para saksi dan alat bukti. Sementara, tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang tanda larangan polisi.

“TKP sementara kami police line untuk kepentingan penyidikan. Jika sudah cukup nanti baru kami buka lagi. Tergantung perkembangan nanti. Tapi kami upayakan secepatnya agar tidak mengganggu proses KBM,” terang Sudarmin.

Ian Bala

TERKINI
BACA JUGA