Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Ngada Tahan 2 Mantan Bendahara Desa Lanamai I

Bajawa, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Ngada menahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat. Keduanya adalah mantan bendahara desa tahun 2017 berinisial YZ dan bendahara desa tahun 2018 berinisial VR.

Kedua mantan bendahara tersebut ditahan karena telah membuat laporan fiktif atas pengerjaan pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lanamai 1.

Kasie Intel Kejari Ngada, Gozwatuddien mengatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, tersangka berinisial YZ diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa integrasi desa tersebut tahun anggaran 2017 sampai 2018 sebesar Rp137.065.388.

“Akibat perbuatan yang dilakukan YZ ini, menyebabkan pekerjaan tidak selesai, pengeluaran fiktif dan pajak yang telah dipungut tidak disetorkan,” Gozwa saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (12/10/2021).

Sementara itu, tersangka VR diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2018 sebesar Rp213.822.157. Akibatnya pekerjaan tidak bisa diselesaikan, pengeluaran fiktif, pajak yang dipungut belum disetorkan dan Harian Orang Kerja (HOK) belum dibayar.

iklan

“Penyidikan kasus ini berdasarkan hasil penelusuran dan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Gozwa, dalam kasus tersebut pihaknya juga menyita uang sebesar Rp67.720.000 temuan ketekoran khas dana desa tahun 2018.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999; Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999: Lebih Subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

Belmin Radho

TERKINI
BACA JUGA