Maumere, Ekorantt.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghormati proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan pinjaman atau kredit fiktif di tiga kantor unit yang berada di bawah kendali Kantor Cabang Maumere.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan dalam keterangan pers di Maumere pada Kamis, 23 Januari 2025.
Destrawan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun berkomitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud,” kata Destrawan.
BRI, kata dia, senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sikka telah menyelidiki kasus kredit fiktif di Bank BRI Kantor Cabang Maumere sejak Agustus 2024. Kasus ini terjadi di BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo dalam keterangan pers di Maumere, Rabu, 22 Januari 2025 mengatakan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 31 saksi yang berasal dari tiga unit tersebut. Ada 11 saksi dari BRI Unit Kewapante, 13 saksi dari BRI Unit Paga, dan tujuh saksi dari BRI Unit Nita.
Oknum pegawai Bank BRI dan pihak luar akan terseret dalam kasus ini karena diduga memalsukan dokumen kredit, kata Henderina.
Henderina menambahkan, jaksa menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Karena itu, kasus ini ditingkatkan ke dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pinjaman pada tiga unit BRI pada Kanca BRI Maumere,” kata Henderina.