Ruteng, Ekorantt.com – Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai tercatat sebagai pelaksanaan yang minim kasus pelanggaran, berkat perubahan paradigma pengawasan yang diterapkan oleh Bawaslu.
Pendekatan baru ini fokus pada pencegahan, bukan sekadar penindakan pelanggaran yang ditemukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada wartawan di Ruteng, Rabu, 29 Januari 2025 mengatakan, Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan relatif bebas dari pelanggaran jika dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
Menurut Alfan, perubahan dalam regulasi dan kerangka pengawasan berkontribusi pada terciptanya pemilu yang lebih bersih.
Pada Pilkada sebelumnya, kata dia, pengawas langsung menindak pelanggaran yang ditemukan. Namun, pada Pilkada 2024, pengawas memberikan saran perbaikan yang wajib ditindaklanjuti segera oleh pihak yang melanggar.
Alfan menekankan, saran perbaikan ini lebih kepada pencegahan daripada penindakan, dengan tujuan mengurangi potensi pelanggaran sebelum merusak jalannya pemilu.
Bawaslu Kabupaten Manggarai berhasil menangani delapan kasus selama Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, empat kasus terkait dugaan tindak pidana pemilihan dan empat kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Tidak ada kasus pelanggaran administrasi atau kode etik yang ditemukan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marcelina Lorensia menjelaskan, salah satu kasus tindak pidana pemilihan tidak diregistrasi karena sedang diproses di sentra Gakkumdu.
Sementara itu, tiga kasus lainnya diregistrasi setelah memenuhi syarat formal dan materiil.
Dua kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan satu kasus lainnya di-SP3 oleh Polres Manggarai.
Untuk pelanggaran hukum lainnya, seperti netralitas ASN dan perangkat desa, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Apresiasi untuk Pengawas Adhoc
Bawaslu juga mengapresiasi kerja pengawas adhoc yang tersebar di 12 kecamatan, 171 desa/kelurahan, dan 636 TPS selama tahapan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye menyebutkan pengorbanan dan dedikasi pengawas sudah sangat maksimal dalam menjaga integritas demokrasi dan mencegah pelanggaran.
Keberhasilan ini juga tercermin dari pencapaian Pilkada 2024 yang bebas dari pemungutan suara ulang (PSU), yang sebelumnya terjadi pada Pemilu.
“Saat Pemilu lalu tercatat sembilan TPS yang harus PSU. Belajar dari pengalaman itu, kita maksimalkan pencegahan sehingga berhasil mencatat Pilkada 2024 di Manggarai zero PSU,” katanya.
Yohanes juga menyebutkan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih meskipun angka partisipasi di TPS masih rendah.
Partisipasi pemilih yang memberikan suara di TPS, yakni 68,65 persen untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 68,72 persen untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia mengatakan partisipasi pemilih yang rendah memang terjadi hampir di semua daerah.
Bawaslu bersama pengawas adhoc melakukan berbagai langkah, seperti memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan merekomendasikan penambahan TPS di daerah yang sulit dijangkau.
Marselina Lorensia mengapresiasi kinerja pengawas adhoc yang menjalankan tugas secara profesional.
“Pengawasan setiap tahapan dapat dilakukan dengan maksimal dan menghasilkan laporan yang berkualitas,” ujarnya.
Dengan pendekatan pengawasan yang lebih preventif dan profesional, Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai berhasil menjaga integritas dan transparansi, sekaligus memberikan contoh dalam pengelolaan pemilu yang lebih baik.