Maumere, Ekorantt.com – Pit Padji, seorang penangkar benih jagung asal Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mengambil langkah hukum, setelah sertifikasi lahan penangkaran miliknya diduga dihentikan secara sepihak oleh petugas Pengamat Benih Tanaman (PBT) UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Provinsi NTT.
Ia menilai penghentian sepihak itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan perbenihan serta menimbulkan kerugian material yang besar.
Pit menuturkan, persoalan berawal saat dirinya mengajukan sertifikasi lahan seluas 3,5 hektare menggunakan 10 lembar label benih pokok atau label ungu.
Pengajuan awalnya dinyatakan diterima secara administratif. Namun proses sertifikasi mendadak berhenti di tengah jalan setelah petugas PBT baru berstatus CPNS, Prisila melakukan pemeriksaan lapangan.
“Pemeriksaan dilakukan saat tanaman jagung memasuki fase vegetatif akhir menuju generatif atau menjelang berbunga,” ujar Pit kepada awak media di Maumere, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia mengatakan, petugas PBT menghentikan proses sertifikasi dengan tiga alasan yakni; adanya hama pengganggu tanaman (OPT), pertumbuhan tanaman jagung yang tidak merata, serta adanya rumput atau gulma di area tanaman jagung.
Penangkar benih jagung yang telah mengantongi SK resmi sejak tahun 2016 dan aktif sebagai calon penangkar sejak 2022 menilai alasan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan proses di lapangan.
“Sebagai penangkar lama, saya sangat menguasai mitigasi di lapangan. Masalah pertumbuhan atau gulma di usia pertengahan sangat wajar dan sudah kami perbaiki setelah pemeriksaan. Terlalu cepat bagi petugas BPT untuk memvonis tidak layak tanpa memberikan ruang rekomendasi perbaikan, ” kata Pit.
Ia menambahkan, fase menjelang berbunga seharusnya memberikan jeda waktu yang cukup panjang bagi penangkar untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas tanaman.
Menurut Pit, esensi utama dari sertifikasi adalah kemurnian varietas terlepas dari volume atau ukuran fisik di lapangan. Sedangkan kepastian kualitas akhir nantinya akan ditentukan melalui uji laboratorium resmi di Kupang.
Surat keputusan penghentian hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pit mengaku telah mengirimkan pesan konfirmasi ke Erna selaku Kepala Seksi Produksi Perbenihan di Kupang sejak Agustus 2026. Namun hingga pertengahan Oktober 2026, pesan tersebut sama sekali belum dibaca.
Kuasa hukum Pit, Viktor Nekur Orinbao menyayangkan sikap Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga yang menolak permohonan mediasi dan peninjauan bersama di lapangan dari kliennya.
Dinas Pertanian Sikka dinilai melempar tanggung jawab dengan alasan teknis sertifikasi merupakan kewenangan penuh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi NTT.
“Mengingat penangkar dan petani ada di Kabupaten Sikka, mestinya dinas menjadi bapak asuh atau fasilitator yang baik dengan pihak provinsi. Plt kepala dinas yang paling tahu kondisi di wilayahnya,” kata Viktor.
Atas kerugian material yang dialami oleh kliennya, Viktor berencana melayangkan somasi kepada Kepala BPSB Provinsi NTT serta menyurati Gubernur NTT, Melkianus Laka Lena untuk meminta perlindungan hak-hak penangkar.
Viktor menyebut ada pelanggaran prosedur karena penalti dijatuhkan tanpa melalui tahapan inspeksi kedua setelah rekomendasi perbaikan.
“Jika jalan keluar tidak ditemukan, kami siap melakukan gugatan hukum ke pengadilan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ino Siga menegaskan posisi Dinas Pertanian Kabupaten Sikka terbatas pada fungsi pembinaan bukan pengawasan teknis.
“Kewenangan penuh ada di UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Dinas Pertanian Provinsi NTT wilayah Kabupaten Sikka. Kami tidak bisa mengintervensi urusan teknis,” kata Ino.
Ia menyarankan penangkar Pit Padji menerima proses yang sudah berjalan dan bersiap untuk memperbaiki tata cara pada musim tanam berikutnya.
Menurut Ino, pemeriksaan oleh petugas PBT di lapangan seharusnya dimulai dari sebelum penanaman untuk memastikan kesesuaian lahan termasuk penerapan isolasi jarak dan isolasi waktu guna mencegah kawin silang dengan varietas lain.
Penangkar juga mestinya harus berkoordinasi dengan petugas sebelum menanam agar perkembangan tanaman dapat dipantau sejak awal.
Penangkar Benih di Sikka Tempuh Jalur Hukum soal Pemberhentian Sepihak Sertifikasi
Ia menilai penghentian sepihak itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan perbenihan serta menimbulkan kerugian material yang besar.













