Cegah Desa Fiktif, Tim Mendagri Akan Uji Petik 33 Desa Persiapan di Nagekeo

Nagekeo, Ekorantt.com – Tim Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) akan melakukan uji petik 33 desa persiapan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Uji petik dilakukan untuk mencegah desa fiktif, sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Nagekeo Ujang Dekresano menuturkan, proses uji petik dan kajian administrasi dilakukan secara bertahap, mulai tim dari PMD NTT hingga Mendagri.

Di Nagekeo, terang dia, tahap selanjutnya ialah kajian tim Mendagri untuk mendapatkan kodefikasi desa. Sementara oleh tim Dinas PMD NTT, proses uji petik sudah dilakukan tahun lalu.

“Sampai saat ini kita masih menunggu informasi dari PMD Provinsi (NTT) untuk mengajukan berkas ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah ajukan ke pusat, nanti tim dari Mendagri turun uji petik, apakah betul? apa yang kita ajukan realitas di lapangan begitu? Memang ini menjadi kesulitan kita kenapa proses ini cukup berlarut-larut,”ujar Kadis Dekresano di Mbay, Senin, (29/03/2021) pagi.

Berlarut-larutnya proses definitif 33 desa di Nagekeo karena ada beberapa tahapan proses yang harus dilakukan oleh pemerintah. Berangkat dari kasus 56 desa fiktif yang sudah menerima dana desa di Sulawesi Tenggara, proses definitif desa di Tanah Air periode ini akan dilakukan secara selektif.

“Pengalaman ini yang membuat tim provinsi dan pusat agak selektif. Kalau untuk keputusan desa definitif itu nanti ada peraturan daerah (Perda). Kesulitan kita itu adalah kode desa yang akan diterbitkan Mendagri karena itu menjadi persyaratan untuk mengalokasikan anggaran DD (dana desa),”terang dia.

Selain itu, persyaratan lain yang harus diperoleh ialah peta kartografis desa yang harus disertifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong. Peta tersebut untuk memastikan wilayah administratif desa secara sah.

“Jadi, bukan kita mau menghambat-hambat tapi tahapan itu yang harus kita tempuh. Jika sudah lalui tahapan itu, maka proses selanjutnya ialah Perda untuk definitif desa,”jelas Kadis Dekresano.

Ian Bala

TERKINI
BACA JUGA