Bawaslu Manggarai Kembalikan Rp1,1 Miliar ke Kas Daerah, Klaim Transparansi Penggunaan Anggaran

Ia menegaskan, pengembalian dana bukan semata soal kelebihan anggaran, tetapi mencerminkan komitmen etik Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi hingga tahap akhir.

Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengembalikan sisa anggaran dana hibah sebesar Rp1.104.944.457 ke kas daerah. Pengembalian ini diklaim sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pemilu 2024.

Penyerahan dana dilakukan oleh Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, kepada Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, di Ruteng.

Fortunatus menyebut pengembalian sisa dana tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral lembaganya dalam memastikan praktik demokrasi yang bersih dan akuntabel.

“Demokrasi seringkali dipersempit maknanya hanya pada pemungutan suara. Padahal sejatinya, demokrasi adalah praktik keseharian dalam tata kelola lembaga publik yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kebaikan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembalian dana bukan semata soal kelebihan anggaran, tetapi mencerminkan komitmen etik Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi hingga tahap akhir.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp9 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024.

Dana tersebut merupakan bentuk dukungan daerah terhadap penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, tertib, dan sesuai dengan asas keadilan.

Fortunatus juga mengapresiasi kepada Pemkab Manggarai atas dukungan anggaran maupun sumber daya aparatur sipil negara yang telah terlibat aktif dalam sekretariat Panwaslu kecamatan selama tahapan pemilu dan pilkada serentak.

“Dana ini bukan milik lembaga, apalagi milik pribadi. Ini milik rakyat. Jika tidak digunakan sesuai kebutuhan, maka sudah seharusnya dikembalikan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang profesional, efisien, dan transparan, dengan orientasi utama pada pelayanan publik, bukan sekadar pembelanjaan anggaran.

Langkah Bawaslu Kabupaten Manggarai mengembalikan sisa dana hibah Pemilu 2024 sebesar Rp1.104.944.457 ke kas daerah mendapat apresiasi mendalam dari Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

“Kita tidak hanya bicara tentang akuntabilitas, tapi kita menyaksikan dan menerima bentuk nyatanya hari ini. Ini adalah praktik baik bagi semua lembaga publik, baik vertikal maupun horizontal, untuk menjadikan transparansi sebagai budaya kerja,” ujar Bupati Hery.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan terus mendorong praktik-praktik serupa dalam setiap lini birokrasi.

Menurutnya, penguatan budaya transparansi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari misi kolektif untuk menciptakan pelayanan publik yang bermartabat.

Bupati Hery menambahkan, dalam konteks demokrasi Indonesia yang begitu luas dan kompleks, demokrasi lokal berperan sebagai laboratorium penting. Kabupaten seperti Manggarai, ujarnya, menjadi ruang uji nyata nilai-nilai kebangsaan dalam skala mikro.

“Dan dalam laboratorium kecil itulah, kita menemukan bahwa integritas tidak harus menunggu momentum besar,” katanya.

Apa yang dilakukan Bawaslu Manggarai, lanjutnya, adalah pengingat bahwa demokrasi bukanlah kemewahan prosedural yang mahal, melainkan semangat pengabdian kepada rakyat.

“Dengan mengembalikan dana yang tidak terpakai, mereka tidak hanya mencatatkan laporan keuangan yang rapi, tetapi juga membangun kepercayaan publik modal yang tak ternilai harganya dalam membangun bangsa,” ujar Bupati Hery.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA