Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih IKK Nita di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Pada 1 Desember 2025 lalu, Kejari Sikka menahan dua tersangka yakni WN dan SUK selaku konsultan pengawas. SUK sendiri juga berprofesi sebagai dosen di Jambi.
“Para tersangka ditahan di Kupang, karena kita periksa mereka di Kupang khususnya tersangka WN dan SUK. Setelah ditetapkan, WN dan SUK ditahan selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali saat konferensi pers di Maumere pada Selasa, 9 Desember 2025.
Tersangka NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara pembangunan jaringan air bersih IKK Nelle. NBD merupakan penjabat pembuat komitmen, ADSN selaku direktur CV. Araya Bina Konstruksi, dan YGS selaku Direktur CV. Archilogic yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Selaku penjabat pembuat komitmen, NBD mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita yang tidak sesuai dengan kontrak. Kontraktor pelaksana, ADSN melaksanakan pekerjaan tak sesuai kontrak.
Sedangkan tiga tersangka lain merupakan konsultan pengawas yang melaksanakan pengawasan tidak sesuai dengan yang disyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025 – Selasa, 2 Desember 2025, setelah diperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan 21 saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan pemeriksaan ahli,” kata Armada.
Perbuatan para tersangka, Armada melanjutkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.070.538.991.
Para tersangka pun diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa, kata Armada, akan mendalami perkara ini dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Proyek IKK Nita merupakan proyek tahun anggaran 2021 yang dananya bersumber dari pinjaman daerah. Proyek yang dikerjakan oleh CV Araya Bina Konstruksi itu menelan dana Rp3.535.704.374.67.











