Kupang, Ekorantt.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit disebut telah mengabaikan hak masyarakat adat Poco Leok dalam proyek perluasan geotermal.
Menurut Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok, hingga kini masyarakat sedang menggugat Bupati Nabit di PTUN Kupang atas kebijakannya dalam pembangunan proyek geotermal di wilayah Poco Leok.
Nabit dinilai mereka mengabaikan hak atas tanah, ruang hidup, dan masyarakat adat Poco Leok.
Warga menilai proses perizinan dan penetapan wilayah proyek dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh (FPIC), serta minim partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak.
Melalui gugatan ini, warga Poco Leok tidak hanya menuntut keadilan hukum, tetapi juga ingin menyuarakan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan martabat manusia, kelestarian alam, dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
“Kasus ini menjadi potret penting tentang konflik antara agenda pembangunan energi dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat lokal,” tulis Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok dalam keterangan yang diterima Ekora NTT pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pada Kamis, 8 Januari 2026 pukul 09.30 Wita akan berlangsung sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat dan tambahan bukti surat para pihak.
Jaringan Advokasi Geotermal Poco Leok pun berharap media massa dapat membantu menyampaikan suara warga Poco Leok secara lebih luas kepada publik, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam setiap kebijakan pembangunan.












