Polisi Tahan Suami Istri Pemilik Eltras Pub Maumere Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Romo Epy adalah Imam Keuskupan Maumere yang menjadi salah satu pengacara Andi dan Ariani. Ia juga mengepalai Komisi Perdamaian dan Keadilan Ciptaan Keuskupan Maumere.

Maumere, Ekorantt.com – Penyidik Polres Sikka menahan dua tersangka yakni Andi Wonosoba alias YCGW dan Arina alias MAAR, pasangan suami istri pemilik dan penanggung jawab Eltras Pub Maumere dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan ladies companion (LC) asal Jawa Barat.

Penahanan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2026 malam, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya selama 16,5 jam, dua hari berturut-turut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari kategori empat hingga kategori tujuh yakni Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Saat dilakukan penahanan, keluarga tersangka bersama kelima anak mereka yang masih di bawah umur turut hadir.

Kuasa hukum tersangka, Alfonsus Hilarius Ase mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap Ariani mengingat anak-anaknya yang masih kecil dan salah satunya dalam situasi yang kurang sehat beberapa hari belakangan.

“Tetapi karena kasat (Reskrim) mengatakan perlu mengkomunikasikan itu ke pimpinan, kami menghargai itu. Malam ini klien kami ditahan,” kata Alfons.

Sementara Ariani, sebelum ditahan ia sempat membacakan surat isi hatinya yang berisi mengenai tuduhan sepihak terhadap dia dan pasangannya.

“Kami dituduh secara sepihak telah bersalah melakukan perbuatan yang kami yakin itu tidak kami lakukan,” kata Ariani.

Ariani berterima kasih kepada Romo Epy Rimo yang ikut berjuang mencari kebenaran meski banyak mendapatkan hujatan. “Tuhan memberkati Romo.”

Romo Epy adalah Imam Keuskupan Maumere yang menjadi salah satu pengacara Andi dan Ariani. Ia juga mengepalai Komisi Perdamaian dan Keadilan Ciptaan Keuskupan Maumere.

Ariani juga berterima kasih kepada Suster Ika dari TRUK-F, Jaringan HAM Sikka dan masyarakat yang telah memberikan vonis sanksi sosial kepada mereka, terutama dia yang mesti berpisah dari anak-anak yang masih kecil.

Suami-istri tersebut menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindakan eksploitasi tenaga kerja untuk kepentingan seksual, tindakan kekerasan, serta tindakan-tindakan lain yang merujuk pada tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 pekerja di tempat hiburan milik mereka.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu korban mengirim pesan ke Suster Fransiska, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada 16 Januari 2026. Kemudian Suster Ika menjemput mereka dan membuat laporan polisi pada 23 Januari.

Para korban sudah dipulangkan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi datang menjemput mereka pada 23 Februari, pada hari yang sama dengan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu di Polres Sikka. Dedi menjamin untuk memfasilitasi para korban jika dibutuhkan dalam proses persidangan ke depannya.

TERKINI
BACA JUGA