Oleh: Arief Laga*
Indonesia dikenal sebagai negara yang gemar melahirkan lembaga baru sebagai respons atas masalah lama. Desa, sebagai unit terkecil pemerintahan, kini menanggung beban kelembagaan yang makin berat.
Di atas bahu desa yang sama, dua entitas ekonomi berdiri berdampingan, bahkan berdesakan: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diamanatkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilahirkan secara masif melalui Inpres No. 9 Tahun 2025. Keduanya punya tujuan mulia yang serupa. Namun justru di situ letak problemnya.
Secara normatif, keduanya berdiri di atas fondasi hukum yang berbeda namun beririsan secara fungsional. BUMDes lahir dari Pasal 87-90 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperkuat oleh PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Secara yuridis, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa, dengan modal yang bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Ia merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa dalam mengelola aset dan potensi ekonomi lokal dan dengan tegas diatur dalam kerangka otonomi desa.
KDMP lahir di bawah payung UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (telah diubah melalui UU Cipta Kerja), kemudian dipercepat pembentukannya melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 2 Tahun 2025, serta diperkuat oleh Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa atas pembiayaan KDMP.
KDMP didefinisikan sebagai lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk berdasarkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Secara formal, keduanya berbeda: BUMDes adalah milik desa (pemerintah desa sebagai pemegang kendali), sementara KDMP adalah milik anggota (warga desa). Namun dalam praktik lapangan, perbedaan ini sering kabur karena keduanya melayani pasar yang sama, mengelola komoditas yang sama, dan mengandalkan sumber daya manusia yang sama pula di desa yang kapasitasnya terbatas.
Irisan Fungsional: Di Mana Konfliknya?
Tujuh unit usaha wajib yang harus disediakan KDMP mencakup kios penyedia kebutuhan pokok, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, fasilitas pergudangan atau cold storage, dan layanan logistik (Tempo 15 Mei 2025).
Kini bandingkan dengan bidang usaha BUMDes berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 yang mencakup pengelolaan pasar desa, simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, distribusi barang kebutuhan masyarakat, dan layanan berbasis aset desa. Irisannya nyata dan signifikan.
Sebagaimana dipertanyakan anggota Komisi V DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa pada Senin 8 Agustus 2025: “Jangan sampai BUMDes ngurus pupuk, koperasi juga ngurus pupuk. Dua-duanya usaha, sementara di desa usahanya terbatas.”
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi ini dikenal sebagai institutional overlap. Ekonom Douglass North menjelaskan bahwa ketika dua institusi memiliki fungsi ekonomi yang sama tanpa koordinasi yang jelas, yang muncul bukan sinergi, melainkan kompetisi antarlembaga.
Lima Persoalan Mendasar
Pertama, absennya instrumen hukum diferensiasi fungsi. Pemerintah memang menyatakan KDMP dan BUMDes tidak saling meniadakan. Namun faktanya, belum ada instrumen hukum yang betul-betul mengatur skema kolaborasi keduanya.
Hukum harus menjadi payung yang menegaskan fungsi masing-masing lembaga. Permenkop No. 2 Tahun 2025 dan Permendesa No. 10 Tahun 2025 belum secara eksplisit memetakan zona diferensiasi usaha antara keduanya.
Kedua, legitimasi pembentukan yang problematis. Koperasi, berdasarkan prinsipnya (UU No. 25 Tahun 1992), dibangun atas kesadaran sukarela anggota. Namun kenyataannya, pembentukan KDMP menjadi syarat mutlak penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2025, sehingga desa-desa terpaksa membentuk koperasi dalam waktu terbatas demi kelancaran pencairan dana, meskipun banyak belum siap secara kelembagaan maupun sumber daya. Ini adalah kontradiksi fundamental: koperasi yang lahir dari paksaan birokrasi bukan dari kesadaran kolektif anggota adalah koperasi yang kehilangan rohnya.
Ketiga, risiko fragmentasi ekonomi desa. Ekonom peraih Nobel Elinor Ostrom menunjukkan bahwa institusi lokal yang berhasil biasanya berkembang melalui proses adaptasi sosial yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Ketika lembaga ekonomi dibentuk secara administratif tanpa integrasi dengan struktur lokal yang sudah ada, efektivitasnya sering kali terbatas. Desa tidak kekurangan lembaga yang kurang adalah integrasi dan akses pasar.
Keempat, beban fiskal dan risiko moral hazard. Anggota Komisi VI DPR mengingatkan bahwa jika kredit macet KDMP, ada risiko dana desa dipakai sebagai talangan. Terdapat pula perbedaan tafsir antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa: Kemenkop melihat KDMP sebagai saluran distribusi barang bersubsidi, sementara Kemendes melihatnya sebagai koperasi simpan pinjam. Ambiguitas misi ini berbahaya secara fiskal.
Kelima, ancaman elite capture. Terdapat kekhawatiran bahwa KDMP hanya akan dikuasai elite lokal atau pihak luar yang memiliki kepentingan pribadi, yang jika terjadi justru akan melemahkan semangat koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat serta meningkatkan ketimpangan ekonomi masyarakat desa. Kekhawatiran serupa pun telah lama menghantui banyak BUMDes.
Analisis Ekonomi Mikro: Pasar Desa yang Sempit
Dari perspektif ekonomi mikro, desa adalah pasar kecil dengan karakteristik unik: permintaan agregat yang rendah, pendapatan rumah tangga yang terbatas, dan elastisitas permintaan terhadap harga yang tinggi (masyarakat sangat sensitif terhadap perubahan harga). Dalam pasar seperti ini, kehadiran dua lembaga ekonomi formal yang bersaing memperebutkan surplus konsumen yang sama akan menghasilkan beberapa distorsi.
Secara ekonomi mikro, beberapa masalah kritis dapat diidentifikasi adalah; Pertama; duplikasi biaya tetap (fixed cost duplication). Setiap lembaga membutuhkan pengurus, kantor, sistem administrasi, dan modal kerja sendiri.
Dalam pasar desa yang kecil, duplikasi biaya tetap ini menurunkan efisiensi alokasi sumber daya secara keseluruhan. Alih-alih satu lembaga yang kuat, desa mendapatkan dua lembaga yang lemah.
Kedua; crowding-out terhadap sektor swasta mikro. Distribusi barang subsidi seperti pupuk, LPG 3 kg, dan komoditas pangan selama ini melibatkan warung dan kios lokal. Jika KDMP diberi peran baru tanpa desain yang jelas, ia dapat menjadi pemain baru yang menggantikan jaringan lama, sehingga menimbulkan friksi ekonomi di tingkat desa.
Warung desa mungkin kecil secara ekonomi, tetapi bagi keluarga yang mengelolanya, usaha tersebut adalah sumber penghidupan utama. Ini adalah contoh klasik crowding-out yang merusak kesejahteraan mikroekonomi.
Ketiga; adverse selection dalam tata kelola. Ketika dua lembaga bersaing memperebutkan sumber daya manusia yang terbatas di desa, keduanya rentan mendapatkan pengurus yang kurang kompeten karena orang-orang terbaik sudah “habis” dibagi.
Banyak BUMDes dan program dana desa sebelumnya gagal lantaran lemahnya manajemen, dan tanpa sistem kontrol yang kuat, KDMP berisiko mengalami hal serupa mulai dari efisiensi rendah, tata kelola lemah, hingga celah korupsi yang terbuka lebar.
Keempat; moral hazard sistemik. Ketika Dana Desa dapat digunakan sebagai penjamin pinjaman KDMP (sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025, di mana kepala desa memberi persetujuan pembiayaan dan KDMP diwajibkan memberi imbal jasa minimal 20 persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa, maka KDMP mendapatkan soft budget constraint ia tahu bahwa kegagalannya akan diselamatkan oleh dana publik. Ini menciptakan insentif yang salah dan melemahkan disiplin fiskal.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Pertama, pemerintah perlu menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas memetakan diferensiasi fungsi antara BUMDes dan KDMP bukan sekadar menyatakan keduanya “bisa bersinergi.” Pembagian zona usaha (business domain separation) harus dikodifikasikan dalam peraturan teknis bersama antara Kemendes dan Kemenkop.
Kedua, semangat percepatan kuantitatif, 80 ribu koperasi dalam setahun, harus diimbangi dengan standar kualitas kelembagaan yang ketat. Paradigma tata kelola harus bergerak menuju New Public Governance orientasinya bukan profit semata, tetapi public value, kepercayaan, dan partisipasi warga. Tata kelola BUMDes dan KDMP harus bertumpu pada empat fondasi: etika, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Ketiga, dari sudut pandang ekonomi mikro, solusi
terbaik bukan menambah lembaga baru, melainkan memperkuat lembaga yang sudah ada. Jika tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa, semestinya pemerintah fokus mengembangkan BUMDes. Pembentukan KDMP dari nol justru menafikan kelembagaan BUMDes yang telah ada.
Keempat, prinsip sukarela koperasi harus dikembalikan. Koperasi yang dibentuk karena tekanan syarat administrasi (pencairan dana desa) adalah koperasi yang cacat lahir secara filosofis dan rentan mati setelah tekanan itu hilang.
Tentang Keberanian Kebijakan
Kebijakan ekonomi desa yang baik bukan diukur dari seberapa banyak lembaga yang dibentuk, melainkan dari seberapa nyata dampaknya bagi petani, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga di pelosok desa. Indonesia telah banyak belajar dari kegagalan KUD di masa Orde Baru koperasi yang kuat secara administratif namun rapuh secara sosial karena tidak lahir dari kehendak anggotanya.
Kini, dengan BUMDes yang belum optimal dan KDMP yang lahir dalam kecepatan yang mencurigakan, kita berada di persimpangan yang familiar. Negara yang terus menambah kapal di sungai yang sempit, tanpa memperlebar sungainya, hanya akan menghasilkan kemacetan baru bukan kemakmuran yang dijanjikan.
*Penulis adalah dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Karya












