Wali Kota Kupang Keluhkan Tekanan Fiskal, Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai

Meski aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batasan tegas, ia membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan melalui diskresi tanpa harus melakukan revisi Undang-undang.

Kupang, Ekorantt.com – Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyuarakan secara langsung keresahan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah di Aula Fernandes, Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, beberapa waktu lalu.

Di hadapan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, Wali Kota Kupang menegaskan, daerah saat ini berada dalam tekanan akibat ketatnya regulasi belanja pegawai dan terbatasnya ruang fiskal.

Rapat tersebut juga dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena serta Wakil Gubernur Johni Asadoma yang bersama-sama membahas strategi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tuntutan peningkatan pelayanan publik.

Menurut Christian, berbagai simulasi pengelolaan anggaran telah dilakukan, namun pembatasan komposisi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membuat ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah kewajiban. Namun pelayanan publik tidak boleh menjadi korban. Relaksasi aturan menjadi kebutuhan mendesak agar daerah tetap bisa menjalankan fungsi pelayanan secara optimal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak bisa dilakukan secara instan. Upaya mendongkrak PAD, katanya, membutuhkan dukungan kebijakan dan ruang fiskal yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Agus Fatoni menyatakan  pemerintah pusat memahami dinamika yang terjadi di daerah. Meski aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batasan tegas, ia membuka peluang adanya penyesuaian kebijakan melalui diskresi tanpa harus melakukan revisi Undang-undang.

“Kami hadir untuk menyerap aspirasi daerah. Penyesuaian struktur belanja dan optimalisasi pendapatan, termasuk melalui digitalisasi, menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan fiskal,” ujarnya.

Gubernur Melkiades Laka Lena menekankan pentingnya kebijakan diskresi bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB sebagai solusi cepat dan strategis.

“Tidak perlu proses legislasi panjang. Dengan diskresi lintas kementerian, kebutuhan daerah bisa segera dijawab,” tegas Melki.

TERKINI
BACA JUGA