Penuhi Panggilan Polisi, Ketua PMKRI Ende Sebut Laporan Cici Badeoda Bungkam Suara Aktivis

Daniel menilai laporan yang dilayangkan Cici Badeoda merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis aktivis.

Ende, Ekorantt.com – Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot, memenuhi panggilan polisi atas pengaduan Istri Bupati Ende, Cici Badeoda terkait dugaan pengancaman anak di bawah umur.

Daniel didampingi kuasa hukum Maximus P. Rerha saat mendatangi Polres Ende pada Senin, 11 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi.

“Kami hadir di Polres untuk memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Ende tentang adanya pengaduan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur,” kata Maximus.

Ia memastikan bahwa pengaduan tersebut berasal dari Cici Badeoda melalui kuasa hukum OC Prambasan dan Haiban.

Sementara pihaknya datang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pengancaman anak di bawah umur saat aksi demonstrasi PMKRI bersama warga Ndao di Rumah Jabatan Bupati Ende pada 8 April.

Maximus menyebutkan sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya dan semuanya terjawab.

“Ada beberapa poin keterangan tadi yang menanyakan tentang peristiwa di tanggal 8 April. Pace (Daniel) menyatakan bahwa peristiwa di tanggal 8 April 2026, dia tidak mengetahuinya karena dia sedang berada di Jakarta,” tutur dia.

Sementara itu, Daniel mengaku, pihaknya tidak pernah mengancam anak di bawah umur seperti yang dilaporkan. Ia pun menyayangkan laporan yang dilayangkan oleh Cici Badeoda.

Ia mengaku sedang berada di Jakarta saat aksi bersama PMKRI dan warga terdampak penggusuran di Ndao di Jalan Nangka, depan rumah jabatan bupati.

“Tidak, tidak ada. Karena kalau mau bicara tentang konteks ini, karena aksi kemarin itu mereka lakukan di luar rumah jabatan,” kata Daniel.

Ia menambahkan tidak ada dari massa aksi yang merusak fasilitas di rumah jabatan. “Tidak ada. Dan itu murni untuk orasi, untuk menyampaikan aspirasi. Nah, itu yang salah di dalam laporan mereka itu,” kata Daniel.

Daniel menilai laporan yang dilayangkan Cici Badeoda merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis aktivis.

“Jadi itu upaya untuk pembungkaman terhadap kami (PMKRI) untuk menyampaikan pendapat untuk membela orang-orang kecil ya,” ujar Daniel.

“Dengan kami sebagai aktivis saja sudah begini, bagaimana dengan masyarakat kecil.”

Ia menegaskan bahwa PMKRI secara organisatoris dan mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Yang kita lakukan itu sebagai kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat salah satunya kebijakan penggusuran di sempadan Pantai Ndao Ende,” kata Daniel.

“Kalau soal perbedaan lokasi aksi itu kejadian situasional,” tambahnya.

Meskipun demikian, Daniel menegaskan bahwa sebagai warga negara ia tetap meladeni laporan tersebut.

“Dengan laporan ini kami tambah semangat. Jadi bukan, bukan takut, kami tambah semangat,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende Rifky Nugraha mengatakan pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi. “Orang masih klarifikasi kok,” tulis Rifky dalam pesan Whatsapp.

TERKINI
BACA JUGA