Larantuka, Ekorantt.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur, Maksimus Masan Kian memperjuangkan kesejahteraan guru swasta dengan upah rendah di Kabupaten Flores Timur, NTT, hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Hal itu berangkat dari aspirasi, termasuk guru swasta di SDK Duang yang diupah Rp400 ribu per bulan. PGRI juga menyoroti berbagai bentuk kriminalisasi yang berujung pada ancaman pidana.
Maksimus mengatakan aspirasi para guru disampaikan langsung ke Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Nasib guru swasta dianggap selalu luput dari kebijakan negara.
Maksimus kala itu bersama para mahasiswa S1 dan S2 Prodi Manajemen Pendidikan pada Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah mengadakan pembelajaran langsung di DPR guna melihat dari dekat kinerja wakil rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan.
Rupanya kesempatan itu tak dilewatkan Maksimus. Ia menyodorkan dokumen aspirasi para guru dari Flores Timur.
“Di satu sisi, saya menjalankan tugas akademik sebagai mahasiswa pasca sarjana. Namun, di sisi yang lain saya membawa suara dan kegelisahan para guru, khususnya di NTT dan Flores Timur,” kata Maksimus kepada Ekora NTT pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kepada Komisi X DPR, Maksimus menyampaikan tiga pokok pikiran, yaitu nasib guru honorer di sekolah swasta, pentingnya Undang-undang Perlindungan Profesi Guru, serta perlunya kepastian dalam pembahasan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait isu gaji dan tunjangan guru.
Terkait guru honorer di sekolah swasta, ujar dia, masih teramat banyak yang belum mendapatkan keadilan dari negara. Misalnya seleksi PPPK yang dinilai masih memberi batas yang ketat antara guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta.
“Semua guru memiliki tugas yang sama, mengajar anak bangsa. Perlu ada keadilan yang sejalan dengan bunyi Pancasila sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Maksimus menyoroti diksi ‘guru honorer’ yang baginya sudah saatnya dihapus. Ia menyampaikan ada informasi dari Kemendikdasmen mengenai rencana penghapusan status honorer pada tahun 2027, sehingga nantinya hanya dikenal status ASN dan non-ASN.
Menurutnya, para guru tentu menyambut baik rencana tersebut, namun perubahan status harus diikuti dengan perubahan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kalau status berubah tetapi kesejahteraan tidak berubah, maka itu bisa menimbulkan kekecewaan baru,” ujarnya.
Maksimus menegaskan pentingnya Undang-undang Perlindungan Profesi Guru. Berbagai persoalan membutuhkan perlindungan hukum bagi guru agar terhindar dari kriminalisasi.
“Guru harus dijauhkan dari ancaman dan tindakan kriminal, agar benar-benar fokus menjalankan profesinya,” katanya.
Terkait pembahasan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Maksimus menekankan soal pentingnya kepastian dan kehati-hatian. Menurutnya, isi regulasi itu harus benar-benar matang dan mampu menjadi jawaban atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini masih terjadi.
Maksimus juga menegaskan bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru dalam Undang-Undang Sisdiknas jangan sampai benar-benar terjadi. Ia berharap tunjangan profesi yang saat ini telah dibayarkan setiap bulan dapat diperkuat dalam sistem penggajian guru.
“Sudah saatnya negara memberi prioritas yang sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan para guru,” tandasnya.
Paul Kabelen













