Kupang, Ekorantt.com – Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Nusa Tenggara Timur memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang diajukan Izak Eduard Rihi terhadap advokat Bildat Thonak sesuai mekanisme organisasi.
Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Samuel Haning berkata, hingga saat ini laporan itu belum memasuki tahap pemeriksaan substansi karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.
Menurutnya, identitas pelapor masih perlu dilengkapi sebelum pengaduan dapat diproses lebih lanjut setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Setelah itu, DPD KAI NTT akan menggelar rapat internal untuk membahas laporan tersebut.
“Hasil rapat DPD nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Dewan Kehormatan untuk mulai menjalankan proses pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam organisasi,” kata Samuel kepada wartawan di Kupang pada Minggu, 2 Agustus 2026 malam.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI untuk memastikan lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.
Hal itu dilakukan karena terlapor atas nama Bildat Thonak diketahui menjabat sebagai salah satu pengurus di tingkat pusat KAI.
Samuel menegaskan, Dewan Kehormatan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik karena pemeriksaan terhadap pokok perkara baru dilakukan setelah seluruh tahapan awal selesai.
“Yang kami periksa sekarang adalah aspek formal dan prosedural. Soal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik akan dibahas dalam persidangan etik setelah semua persyaratan terpenuhi,” ujarnya.
Apabila laporan telah memenuhi syarat, Dewan Kehormatan akan membentuk majelis pemeriksa. Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun teradu akan dipanggil untuk memberikan keterangan, disertai pemeriksaan bukti surat, saksi, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.
Samuel memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta hak kedua belah pihak.
Di sisi lain, Samuel berharap penyelesaian secara musyawarah tetap dapat ditempuh apabila memungkinkan. Namun, apabila tidak tercapai, Dewan Kehormatan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan organisasi.
“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Jika syarat administrasi sudah lengkap dan rekomendasi sudah diterbitkan, maka pengaduan ini akan diproses sesuai mekanisme kode etik advokat yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT, Erryc Save Oka Mamoh mengungkapkan, pelapor telah melengkapi kekurangan dokumen administrasi yang sebelumnya diminta.
Dengan adanya kelengkapan berkas ini, DPD KAI NTT akan segera menggelar rapat untuk membahas pengaduan tersebut sebelum meneruskan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan.
“Prinsipnya DPD menerima laporan dan meneruskannya kepada Dewan Kehormatan,” terangnya kepada wartawan di Kantor DPD KAI NTT.
Ia mengatakan, kewenangan DPD KAI NTT hanya menerima dan meneruskan, sedangkan penilaian apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak merupakan kewenangan Dewan Kehormatan.
Erryc menegaskan DPD KAI bersikap netral dan tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor.
“Kami melindungi seluruh anggota, tetapi proses harus berjalan sesuai prosedur organisasi,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, DPD KAI NTT hanya menerima hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya kami hanya menerima laporan dan selanjutnya akan meneruskan kepada dewan Kehormatan,” tandasnya.













