Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, minyak tanah, dan pertalite sebesar 5 persen dari alokasi kuota triwulan III 2026.
Permohonan itu disampaikan Pemprov NTT melalui surat tertanggal 30 September 2026 kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Usulan ini diajukan untuk mengantisipasi kebutuhan BBM masyarakat hingga akhir tahun 2026,” kata Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Selvi Nange di Kupang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Selvi mengatakan, permohonan penambahan kuota diajukan berdasarkan data realisasi penyaluran BBM dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus per Agustus 2026.
Realisasi penyaluran BBM jenis solar atau JBT Biosolar telah mencapai 69,10 persen dari kuota regional sebesar 135.915 kiloliter (KL). Sementara itu, realisasi minyak tanah mencapai 66,36 persen dari kuota 114.739 KL.
Adapun penyaluran Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) telah mencapai 64,46 persen dari kuota regional sebesar 348.578 KL.
Ia menyebut, kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi salah satu alasan meningkatnya kebutuhan BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, kenaikan harga LPG nonsubsidi dan belum adanya konversi penggunaan LPG 3 kilogram di NTT turut menjadi pertimbangan.
Akibatnya, sebagian masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beralih menggunakan minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan memasak.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah pemulihan pascagempa bumi di wilayah Flores pada Agustus 2026.
Kebutuhan bahan bakar untuk memasak dan operasional dapur umum masyarakat menjadi bagian dari upaya pemulihan hingga akhir tahun.
Di tengah persoalan kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah kabupaten dan kota di NTT, Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) NTT, Yoseph Dasi Djawa, meminta pemerintah dan Pertamina mengevaluasi kecukupan kuota serta pengawasan distribusi BBM.
Yoseph mengatakan, kelangkaan BBM bersubsidi berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sektor transportasi, perdagangan, dan usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar.
“Pertamina harus memberikan pertanggungjawaban terkait kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT. Evaluasi ini penting untuk memastikan apakah kuota yang tersedia sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Yoseph kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Ia mengusulkan empat langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, yakni meminta pertanggungjawaban Pertamina terkait kuota BBM bersubsidi, memperketat pengawasan distribusi, mengevaluasi penetapan kuota berdasarkan data jumlah kendaraan, serta menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Menurut Yoseph, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencocokkan kuota yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Pengawasan di tingkat SPBU juga perlu diperketat agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Ia menambahkan, pendataan kendaraan dapat menjadi salah satu dasar untuk memperkirakan kebutuhan BBM bersubsidi secara lebih akurat. Penertiban kendaraan juga perlu melibatkan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris PA GMNI NTT, Emanuel Kolfidus berkata, evaluasi kelangkaan BBM bersubsidi harus dilakukan dengan membandingkan kuota yang dialokasikan, realisasi penyaluran, dan kebutuhan pengguna di lapangan.
Ia menilai pencocokan data penting untuk mengetahui apakah alokasi BBM bersubsidi selama ini telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
“Pemerintah bersama Pertamina perlu mencocokkan data alokasi BBM dengan realisasi penyaluran dan kebutuhan pengguna di lapangan. Dengan begitu, evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah kuota, tetapi juga pada ketepatan distribusinya,” ujar Emanuel.
Menurut dia, evaluasi berbasis data dapat membantu pemerintah dan Pertamina mengidentifikasi persoalan dalam perencanaan kuota maupun pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi.
“Usulan penambahan kuota yang diajukan Pemprov NTT perlu diikuti evaluasi kebutuhan dan pengawasan distribusi agar ketersediaan BBM bersubsidi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun 2026,” ujarnya.
Pemprov NTT Usulkan Tambahan Kuota Bahan Bakar Minyak Subsidi 5 Persen
Permohonan itu disampaikan Pemprov NTT melalui surat tertanggal 30 September 2026 kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).













