Kemenkes Beri Penghargaan kepada Dinkes Kota Kupang atas Pengelolaan Layanan Kesehatan Tradisional

Keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat.

Kupang, Ekorantt.com – Dinas Kesehatan Kota Kupang meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sebagai unit organisasi kesehatan terbaik dalam pengelolaan layanan kesehatan tradisional di daerah tahun 2026.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya pengelolaan dan pengembangan layanan kesehatan tradisional di Kota Kupang, sekaligus mendorong pemanfaatan kearifan lokal dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat yang aman dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengatakan, kesehatan tradisional memiliki peran dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terutama melalui upaya promotif dan preventif yang sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan konvensional, tetapi juga memberikan ruang bagi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan praktik kesehatan tradisional yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Semua keahlian dan keterampilan yang ada, sepanjang menunjang pelayanan kesehatan, akan tetap kita beri ruang agar bisa berkarya dan membantu Dinas Kesehatan dalam menyehatkan masyarakat,” ujar Retnowati di Kupang pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Kupang akan terus memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan kepada para pelaku serta penyelenggara layanan kesehatan tradisional.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memastikan praktik kesehatan tradisional berlangsung secara tertata, aman, dan dapat bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional.

“Kami akan semakin memberikan motivasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap semua upaya kesehatan tradisional. Apa yang mungkin belum bisa kita berikan melalui pelayanan kesehatan konvensional, diharapkan dapat didukung melalui pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai ketentuan,” katanya.

Retnowati menjelaskan, pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai bentuk pengobatan, perawatan, pemeliharaan kesehatan, hingga pencegahan penyakit yang memanfaatkan ramuan, metode, dan keterampilan berdasarkan pengalaman, pengetahuan, serta kearifan lokal.

Secara umum, pelayanan kesehatan tradisional terbagi dalam tiga kategori, yakni tradisional empiris, tradisional komplementer, dan tradisional integrasi.

Pelayanan tradisional empiris mengandalkan metode, ramuan, dan keterampilan berdasarkan pengalaman serta pengetahuan turun-temurun. Praktiknya antara lain pemanfaatan jamu dan pijat tradisional oleh penyehat tradisional sesuai ketentuan.

Sementara itu, pelayanan tradisional komplementer menggunakan metode kesehatan tradisional yang memiliki dasar ilmiah untuk melengkapi pelayanan kesehatan konvensional. Contohnya meliputi akupuntur, akupresur, hipnoterapi, dan aromaterapi.

Adapun pelayanan tradisional integrasi memadukan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional dalam satu fasilitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan indikasi, standar pelayanan, serta ketentuan yang berlaku.

Di Kota Kupang, sejumlah metode dan sarana pelayanan kesehatan tradisional telah terdaftar dan tersedia bagi masyarakat. Di antaranya pemanfaatan ramuan herbal, seperti jahe dan tanaman obat lainnya, serta terapi fisik dan manual, seperti pijat urut, refleksi, dan bekam.

Keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat. Namun, pengembangannya tetap membutuhkan pembinaan dan pengawasan agar pelayanan memenuhi ketentuan serta memperhatikan keselamatan pengguna.

Retnowati menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Kupang memandang pengembangan kesehatan tradisional tidak hanya sebagai upaya mempertahankan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan sistem pelayanan kesehatan yang lebih terarah dan bertanggung jawab.

“Melalui pembinaan berkelanjutan, para pelaku kesehatan tradisional diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, menjaga mutu pelayanan, dan berkontribusi dalam memperluas pilihan layanan kesehatan bagi masyarakat,” terangnya.

Ia berharap, penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada 2026 ini menjadi motivasi bagi Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk memperkuat pengelolaan dan kolaborasi antara pelayanan kesehatan tradisional dan konvensional.

“Dengan pengelolaan yang sesuai standar dan ketentuan, potensi kearifan lokal diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

TERKINI
BACA JUGA