Dugaan penyelewengan dana desa kembali terjadi. Kali ini, di Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada. Dugaan penyelewengan dana desa itu menyebabkan proyek pembangunan gedung Polindes dan Kelompok Bermain (Kober) mangkrak, jasa Harian Orang Kerja (HOK) dan insentif sekretaris desa tak dibayar, dan sejumlah item pekerjaan lainnya gagal dikerjakan.
Total dana desa yang diduga diselewengkan dari tahun anggaran 2015 sampai tahun anggaran 2018 itu mencapai Rp300 Juta lebih.
Menariknya, dugaan korupsi dana desa di Lanamai ini dibongkar oleh warga yang tidak mau namanya dipublikasikan. Laporan warga bersangkutan cukup detail. Dia menyebutkan unsur-unsur dugaan penyelewengan dana desa seperti besaran kerugian Negara, jenis proyek, dan tahun anggaran.
Laporan yang detail seperti ini hanya bisa dilakukan melalui proses investigasi yang ketat. Kita tahu, selama ini, korupsi dana desa lebih banyak diinvestigasi oleh Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) seperti inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti jaksa dan polisi.
Hal di atas sekaligus menunjukkan bahwa kesadaran dan paritisipasi politik warga dalam mengawasi dana desa di Lanamai perlahan mulai terbentuk.
Walaupun bisa dihitung dengan jari, di beberapa daerah di NTT, warga mulai berparitisipasi secara aktif mengawasi dana desa. Di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau membongkar kasus korupsi dana desa.
Mereka melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Belu. Pada 2018, empat terdakwa sudah divonis bersalah atas korupsi dana desa itu. Berbagai elemen masyarakat kemudian mendesak pemerintah untuk memberikan penghargaan atas keberanian keduanya membongkar korupsi dana desa di Baudaok. Dasar pemberian penghargaan itu adalah UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di Desa Nele Urung, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, sekelompok warga dan BPD Nele Urung melaporkan Kades Nele Urung atas kasus dugaan korupsi dana desa. Berkat laporan warga, jaksa sudah menahan si Kades. Atas jasa-jasa warga ini, Negara berkewajiban memberi penghargaan.
Kami berpendapat, kesadaran dan partisipasi warga dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa harus terus digenjot dan diapresiasi. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa lagi sekadar mengandalkan kerja-kerja investigatif KPK, jaksa, dan polisi.
Di kala tingkat kepercayaan publik kepada lembaga Negara melemah, maka jalan pulang terbaik adalah rakyat sebagai pemilik tunggal kedaulatan. Bukan hanya karena lembaga penegak hukum itu cenderung korup, tetapi terutama karena pemberantasan dan pencegahan korupsi harus menjadi gerakan rakyat.
Peniadaan korupsi sebagai gerakan rakyat bertolak dari asumsi bahwa korupsi dilakukan oleh kelas atas yang memegang kekuasaan ekonomi politik. Di desa, pemegang kuasa ekonomi politik itu adalah kepala desa beserta aparatur desa lainnya plus pengusaha atau kontraktor.
Tak jarang, penguasa ekonomi politik ini membangun aliansi dengan penegak hukum untuk memuluskan jalan menggarong uang rakyat. Dengan kata lain, koruptor adalah penguasa ekonomi politik yang beraliansi dengan aparat penegak hukum. Aliansi predatoris antara penyelenggara Negara dan pebisnis membentuk lingkaran setan korupsi yang sulit terurai.
Maka, untuk dapat melawan aliansi predatoris itu, rakyat harus mengorganisasi dirinya sendiri untuk sama-sama menyatakan perang terhadap korupsi.