Ende, Ekorantt.com – Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende bertandang ke kantor Kejaksaan Negeri Ende, Senin (2/3/2020).
Mereka datang untuk melaporkan sejumlah kasus, diantaranya dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai 2,9 miliar rupiah di Kecamatan Ndori. Selain itu mereka juga melaporkan dugaan korupsi SPAM di Nuabosi, Kecamatan Ende senilai 4,7 miliar rupiah dan kasus proyek pembangunan jalan di Kota Ende pada tahun 2016 silam.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ende Ferdinadus G. Lewa Koten kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende mengatakan, PMKRI tetap akan mengawal penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende.
“Kita kawal terus kasus ini. Prinsipnya kita mendukung pemberantasan korupsi,” beber Ferdinandus.
Kejari Ende melalui Kepala Seksi Intel Bangga Prahara menyampaikan terima kasih kepada PMKRI Cabang Ende atas laporan yang diberikan kepada pihaknya.
“Akan kita telaah dan berkoordinasi dengan para pihak. Kita sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Prahara.
Lebih lanjut, kata Prahara, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi pihaknya membutuhkan data-data dan peran serta masyarakat.
“Saya baru bertugas satu bulan di Ende. Tentu akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak dan terhadap laporan PMKRI akan kita telaah dan serius menanganinya,” ujarnya.













