Jaring 267 Kendaraan, Polantas Sikka Tilang Pengendara di Bawah Umur

Maumere, Ekorantt.com – Sejak 29 Agustus 2019 hingga 2 September 2019, Polantas Polres Sikka sudah menjaring 167 kendaraan dalam Operasi Patuh Turangga 2019.

80 persen kendaraan yan terjaring adalah kendaraan roda dua.

20 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.

Operasi Patuh Turangga merupakan operasi cipta kondisi menjelang akhir tahun yang dilakukan secara serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Operasi patuh di Kabupaten Sikka dimulai sejak tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

iklan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Sikka, AKP. Ruliyanto J.P. Pahroen, S.IK saat ditemui EKORA NTT di ruang kerjanya, Senin (2/8).

Menurut Ruli, titik operasi berubah-ubah.

Polisi memprioritaskan tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan banyak pelanggaran.

Selain itu, polisi juga akan melakukan sweeping di daerah-daerah perbatasan antarkabupaten.

Sebab, ada indikasi banyak kendaraan bodong dari luar. 

Ruli memaparkan, ada sembilan (9) sasaran prioritas operasi patuh yaitu, pengemudi anak di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melebihi kecepatan maksimal, menggunakan hand phone saat berkendaraan, menggunakan lampu rotator dan sirene untuk kendaraan pribadi, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan teknis dan layak jalan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, dan kelengkapan surat-surat berkendaraan.

Menurut Ruli, selain razia kendaraan, Satlantas Polres Sikka juga melakukan sosialisasi dan edukasi bagi para pelajar agar tertib berlalu lintas.

Menurut Ruli, di Kabupaten Sikka, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas masih tinggi.

Korban terbanyak adalah penduduk usia produktif.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sikka menemukan pelanggar lalu lintas di bawah umur.

Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain adalah kelengkapan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM.

Polisi menjaring enam orang pelajar SMP.

Mereka membonceng satu motor tiga orang atau yang akrab disebut gonceng tiga orang (GTO).

Para pengemudi di bawah umur ini ditilang untuk menimbulkan efek jera.

Selain itu, penilangan juga dilakukan untuk memberikan edukasi bagi para pengendara kendaraan bermotor di bawah umur lainnya.

AKP Ruli mengatakan, para pengendara di bawah umur itu harus membawa serta kedua orang tuanya saat mengambil atau mengurus surat tilang.

Dengan demikian, polisi bisa menyampaikan teguran langsung kepada orang tua.

“Mungkin sebagai bentuk kasih sayang anak, maka orang tua membekali anak dengan kendaraan. Namun, kasih sayang itu justru mengorbankan masa depan anak,” tandas AKP Ruli.

Menurut AKP Ruli, pihaknya akan mendatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak sekolah.

MoU tersebut bermaksud agar sekolah dan orangtua melarang anaknya mengemudikan sepeda motor sebelum mereka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ruli menghimbau warga Kabupaten Sikka tertib berkendaraan. 

Masyarakat Kabupaten Sikka juga diharapkan menjadi pelopor dan pionir dalam kedisiplinan berlalu lintas. (yop)

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA