Kasat Lantas Polres Ende Imbau Sopir Tak Bawa Mobil Saat Kantuk

Ende, Ekorantt.com – Kasat Lantas Polres Ende Febryanto Eko Putra mengimbau sopir untuk tidak mengendarai atau membawa mobil saat rasa kantuk mendera.

Imbauan tersebut dikeluarkan pihak Lantas Polres Ende menyusul terjungkalnya Bus Tunas Baru bernomor polisi 7573 AA  jurusan Bajawa-Ende ke jurang di Pangamuna, Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten, Ende, Rabu (18/3/2020).

“Kita minta ke teman teman sopir kalau hendak membawa kendaraan pastikan dalam kondisi yang fit. Kalau lagi ngantuk sebaiknya istirahat dulu, untuk menghindari kecelakaan ,” tandas Febryanto.

Febryanto menjelaskan, kecelakaan bus di Pangamuna terjadi akibat sopir dalam keadaan kantuk. Sang sopir Bus, Marianus Labu tak mampu mengendalikan mobil, seketika keluar jalur dan menabrak batu, lalu terjungkal ke dalam jurang sedalam 8 meter.

Akibat kecelakaan, empat penumpang mengalami luka serius. Para korban kecelakaan masih dalam perawatan intensif di Puskesmas Nangapanda.

“Saat ini, korban kecelakaan sedang dirawat di Puskesmas Nangapanda. Sedangkan sopir bus sudah diamankan di Mapolsek Nangapanda. Bus tersebut  memuat 4 penumpang, satu konjak, dan 2 orang sopir. Satu sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Ferbryanto.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA