Disdukcapil Ende Beri Voucher dan Diskon bagi Anak Pemegang KIA

Ende, Ekorantt.com – Dalam rangka pemenuhan hak sipil anak dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende berinovasi dengan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha penyedia barang dan jasa di Ende.

Kerja sama tersebut melalui pemberian voucher dan diskon bagi anak sebagai pemegang KIA dengan pelaku usaha seperti toko pakaian anak, toko sepatu sekolah, sepatu olahraga, sepatu casual, toko komputer, kolam renang, warnet dan rental komputer.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende Lambert Sigasare kepada Ekora NTT, Kamis.

Ia menerangkan mekanisme ialah anak cukup menunjukkan kartu identitas ke pihak pengusaha yang bermitra dengan Disdukcapil. Hanya dengan cara itu, anak akan mendapatkan diskon atau voucher dari toko tersebut yang besarannya sesuai perjanjian kerjasama.

Adapun pelaku usaha barang dan jasa yang telah melakukan perjanjian kerja sama yakni Toko Aneka Busana, Toko Prospero, Toko Sun Jaya, Kolam Renang Yonatan, Warnet Dippon, King’s Fun dan J-Caffe.

Perjanjian kerjasama ini mulai berlaku pada 1 September 2022. Masyarakat yang ingin berbelanja dan memperoleh diskon cukup menunjukkan KIA saat berbelanja.

Lambert mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan itu dalam rangka pemenuhan hak sipil anak.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA