Warga Flotim Adukan PT Telkom ke DPRD NTT

Kupang, Ekorantt.com – Sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Tana Tukan, Kecamatan Wotanulumado, Kabupaten Flores Timur mengadukan PT Telkom ke DPRD NTT, Kamis (9/3/2023).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait hak-hak dasar tanah ulayatnya yang telah digunakan pihak Telkom selama 30 tahun untuk pemasangan jaringan Telkom Site Microwave.

“Tanah kita yang dimanfaatkan selama lebih 30 tahun ini, belum diberikan ganti rugi atau paling tidak uang sirih pinang,” ujar Simeon Saka di Kupang.

Kehadiran mereka ke DPRD NTT merupakan perpanjangan tangan dari tiga rumpun besar suku; Lewoau, Samasoge dan Suku Bloto.

Ketiga suku tersebut melarang pihak Telkom memasang sambungan jaringan sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan secara adil.

iklan

Selain persoalan biaya ganti rugi dari PT Telkom, masyarakat adat juga merasa terganggu bunyi surat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.

Dinas tersebut mengklaim tanah ulayat masyarakat adat masuk dalam kawasan hutan tutup atau hutan lindung.

“Kita sudah surati Dinas Lingkungan Hidup. Mereka harus menunjukkan bukti bahwa titik lokasi koordinat mereka ada di mana, lalu berita acara penyerahan mereka ada di mana?” tanya Simeon.

Ketua Komisi I DPRD NTT Gabriel Beribina menyatakan kehadiran masyarakat adat untuk meminta perhatian pemerintah agar menghormati dan menghargai kearifan budaya Lamaholot.

“Tidak ada landasan-landasan yang terlalu materil yang diperjuangkan warga. Mereka hanya meminta pemerintah dan semua pihak menghormati hak ulayat,” ungkap Gabriel.

“Skema penyelesaian sangatlah mudah. Dan kami sudah lihat bahwa kebesaran hati warga Desa Tana Tukan, dari ulayat-ulayat yang ada harus diapresiasi pihak Telkom,” tambahnya.

Dirinya berharap suara hati yang disampaikan oleh warga dan tokoh adat ini dapat diterima dan dijawab dengan baik oleh PT Telkom dan pemerintah.

“Mereka menghargai apa yang dilakukan pemerintah melalui Telkom. Sebaliknya juga harus menghormati hak-hak ulayat. Saya kira akan menguntungkan bagi Telkom apabila skema penyelesaian yang ditawarkan oleh hak ulayat diperhatikan dan dipenuhi,” ujar dia.

Gabriel berjanji Komisi I DPRD NTT akan memfasilitasi dan memediasi semua pihak agar tuntutan dari masyarakat adat dapat terpenuhi.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA