KPU Sikka: KTP Asli Hilang, Pemilih Bisa Gunakan Fotokopi KTP atau KTP Digital

Saksi pasangan calon, kata Harun, diharapkan hadir pada saat pembukaan pemungutan suara

Maumere, Ekorantt.com – Pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) masih bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

“Kalau KTP (asli) hilang, bisa gunakan fotokopi KTP, foto KTP yang ada di dalam telepon genggam atau KTP digital,” kata Ketua KPU Sikka, Herimanto, dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang  Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 18 tahun  2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin, 18 November 2024.

Pemilih Pilkada 2024, menurut Herimanto  meliputi tiga kategori. Pertama, pemilih DPT yang melakukan pencoblosan pada pukul 07.00-13.00 Wita.

Kedua, pemilih pindahan yang telah mendaftar di tempat pemungutan suara memilih pada pukul 11.00-13.00 Wita dapat menggunakan satu atau dua surat suara. Dan kategori ketiga adalah pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

“Identitas yang bisa digunakan hanya KTP. Sedangkan kartu-kartu (identitas) yang lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa digunakan,” tegas Herimanto yang memimpin pertemuan dihadiri semua anggota komisioner.

Harun Al Rasyid, anggota Komisioner KPU Sikka menjelaskan dari simulasi pemungutan suara yang telah dilaksanakan, pemungutan suara pada 27 November 2024 diharapkan berlangsung lancar. Meskipun terjadi pengurangan 50 persen jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 1.005 TPS pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah kami latih untuk melaksanakan tugas di lapangan. Dari simulasi yang kami laksanakan, kami optimis pemungutan dan penghitungan suara akan berjalan lancar, karena hanya menggunakan dua surat suara untuk pemilihan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka serta Gubernur dan Wakik Gubernur NTT,” ujar Harun.

Dia menambahkan, pembangunan TPS akan dilaksanakan pada 26 November dan distribusi logistik telah tiba di TPS juga pada 26 November 2024.  Jadwal pencoblosan surat suara dimulai tepat pukul 07.00 Wita pada 27 November.

“Pencoblosan bisa ditunda sampai 30 menit kalau saksi  dari salah satu dari pasangan calon belum ada di tempat.  Satu orang saksi bisa untuk dua pemilihan yang berbeda sepanjang partai politik yang mengusung beririsan,” tegas Harun.

Saksi pasangan calon, kata Harun, diharapkan hadir pada saat pembukaan pemungutan suara. Karena pengalaman selama ini, kebanyakan saksi biasanya hanya datang meminta hasil penghitungan suara.


Penulis: Eginius Moa

spot_img
TERKINI
BACA JUGA