Ruteng, Ekorantt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengingatkan Paslon petahana agar jangan politisasi bantuan sosial (Bansos) untuk mengarahkan pemilih ke calon tertentu pada Pilkada, 9 Desember 2020.
“Bansos dalam bentuk apapun silakan, tapi jangan dipolitisasi untuk mengarahkan pemilih untuk memilih Paslon tertentu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada Ekora NTT, usai menggelar rapat koordinasi di Aula Efata Ruteng, Minggu (6/12/2020).
Menurut Fortunatus, sejak awal tahapan Pilkada, pihaknya telah mengimbau Paslon Petahana agar tidak memanfaatkan Bansos untuk menggaet pemilih.
Hal itu, kata dia, sesuai pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
Di masa tenang ini, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Kamelus Deno dan Viktor Madur selaku Paslon petahana untuk tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya dan merugikan Paslon lain.
“Di pasal 71 Ayat 5, dalam hal Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Adeputra Moses