Maumere, Ekorantt.com – Polres Sikka menetapkan FRG, 16 tahun, sebagai pelaku pembunuhan anak STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka pada 23 Februari 2026.
FRG dijerat pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penetapan tersangka diketahui setelah Humas Polres Sikka mengeluarkan rilis pers pada tengah malam, pukul 23.26, Jumat, 27 Februari 2026. Saat itu, keluarga korban tengah memadati jalan raya di depan Polres Sikka.
Mereka hadir karena merasa resah serta menuntut pertanggungjawaban polisi atas informasi yang beredar di media sosial bahwa salah satu saksi kunci yang merupakan ayah pelaku kabur dan berkeliaran bebas di tengah masyarakat.
Fabianus, salah satu keluarga korban menyebut penetapan tersangka anak oleh polisi “buru-buru” dan terkesan “sebagai pengalihan isu” di tengah viralnya kabar ayah tersangka berinisial SG yang sebelumnya turut ditahan sebagai saksi kunci, kabur dari penjagaan polisi.
“Keluarga menduga penetapan tersangka merupakan upaya untuk meredam isu kaburnya saksi kunci SG saat dibawa berobat oleh petugas,” kata dia.
Menurut informasi yang beredar, SG kabur dari penjagaan polisi saat melakukan pengobatan di IGD RSUD dr. TC Hillers Maumere. Ia kabur menuju Nebe, Kecamatan Talibura menggunakan jasa ojek.
Berdasarkan audiensi dengan penyidik Polres Sikka, ujar Fabianus, SG pingsan saat tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit dalam pengawasan polisi, akan tetapi kemudian kabur.
“Kami menganggap itu (Polres Sikka) sangat terburu-buru dalam mengambil keputusan. Karena apa? Karena proses BAP ini belum selesai, masa sudah ada tersangka? BAP saja belum selesai kok tiba-tiba ada tersangka.”
Keluarga juga menduga pelaku pembunuhan itu tidak hanya satu orang. Satu tersangka, “Asumsi kami, sangat tidak masuk akal. Bagi kami itu mustahil, pasti ada keterlibatan orang lain, dan pasti lebih dari satu.” Hal tersebut mengingat letak geografis yang tidak memungkinkan untuk pembunuhannya hanya melibatkan satu orang.
Keluarga korban mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Sikka. “Kami meminta Polda NTT dan Mabes Polri memantau langsung kasus ini dan penyidik Polres Sikka lebih mendalam dan objektif dalam menggali keterlibatan saksi SG.”
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga mengatakan, SG sampai saat ini status masih sebagai saksi. Menurutnya, SG adalah orang yang dihadirkan pihak polres Sikka untuk memberikan keterangan, karena diduga mengetahui peristiwa atau kejadian yang dimaksud.
Sementara pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 dan menetapkan FRG sebagai tersangka.
Polres Sikka mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi kepada sumber resmi Polres Sikka, untuk mendapatkan informasi yang valid dan benar.
Hal ini untuk mencegah kesalahan persepsi mengenai peristiwa atau status seseorang yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak polisi.
“Kami berharap dukungan masyarakat dan semua elemen agar Polres Sikka bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Reinhard.
Petrus Popi & Risto Jomang












