Larantuka, Ekorantt.com – Sejumlah instansi di Kabupaten Flores Timur mendukung kepolisian agar memproses hukum para provokator dalam konflik antar warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara.
Konflik susulan dari peristiwa berdarah beberapa bulan lalu itu dipicu klaim kepemilikan tanah. Sejumlah rumah terbakar dengan tujuh orang mengalami luka akibat panah hingga senjata rakitan.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Flores Timur, AKP Eliezer Kalelado, mengatakan dukungan kepada polisi tersaji dalam rapat koordinasi lintas sektor pada Minggu, 10 Mei 2026 malam.
“Seluruh peserta rapat pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Flores Timur secara profesional, objektif, dan terukur,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Mei 2026 siang.
Instansi yang dimaksud meliputi Kejari Flores Timur, Kodim 1624 Flores Timur, Pengadilan Negeri Larantuka, Pemkab Flores Timur dan DPRD Flores Timur. Stabilitas keamanan dan penyelesaian konflik antar warga juga menjadi diskusi serius.
Eliezer berkata, selain proses hukum yang terus berjalan, upaya penyelesaian sosial melalui dialog, mediasi, serta rekonsiliasi berbasis kearifan lokal juga terus dilaksanakan demi menjaga persaudaraan antar kedua pihak.
Ia menambahkan, Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menegaskan bahwa mediasi sosial tak menghentikan proses hukum.
“Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pihak mendukung langkah ini agar penyelesaian konflik berjalan cepat, tuntas, dan tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Eliezer tak merinci lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan aparat kepolisian mengantongi nama-nama provokator serta pihak lain yang memicu eskalasi konflik.
“Kalau sudah ada, akan kami sampaikan, pak,” jawabnya.
Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, telah mempertemukan Kepala Desa Narasaosina dan Kepala Desa Waiburak pada Senin, 11 Mei 2026. Pertemuan itu juga dikawal aparat keamanan.
Ignas meminta kedua pihak bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik susulan. Menurutnya, perang antar warga hanya menyisakan kehancuran dan dendam yang terus berkepanjangan.
“Perang tidak menghasilkan pemenang, yang ada hanya kehancuran dan dendam,” tuturnya.
Ignas meminta kedua kepala desa melaporkan segala bentuk tindakan provokatif kepada polisi. Ia mendukung proses hukum oleh aparat penegak hukum. Konflik juga dianggap sebagai perbuatan tak terpuji.
Paul Kabelen













