Rencana Penutupan Pasar Senja Wuring, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sikka

Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana menutup Pasar Senja Wuring pada 2 Maret 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sikka Yosef Benyamin, S.H. saat ditemui Ekora NTT beberapa waktu lalu menjelaskan beberapa alasan kebijakan penutupan Pasar Senja Wuring sebagai berikut.

Pertama, di satu sisi, aktivitas transaksi jual beli di lokasi PNPM yang disulap menjadi Pasar Wuring itu sudah berkembang pesat. Namun, di sisi lain, berdasarkan Permendag Nomor 70/2013, pasar itu tidak memenuhi persyaratan dari segi tata ruang dan lingkungan. Dari segi tata ruang, lokasi pasar sangat sempit. Selain itu, lokasi itu sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum seperti pasar. Dari segi lingkungan, daerah itu adalah daerah jalur hijau dan daerah mangrove. Keberadaan pasar di lokasi tersebut telah merusak sebagian bakau.

Kedua, tidak terdapat fasilitas umum tempat pembuangan limbah ikan di Pasar Wuring.

Ketiga, kehadiran Pasar Wuring mempengaruhi tingkat pendapatan daerah. Pasar Alok adalah salah satu pasar yang kena imbas negatif dari kehadiran Pasar Wuring.

“Sebab, hasil pengawasan saya selama satu tahun, [Pasar Alok, Red] sangat sepi di siang sampai sore hari. Aktivitas pasar kebanyakan di Wuring,” kata Yosef Benyamin.

Menurut Yosef, di Pasar Wuring, masyarakat tidak hanya melakukan transaksi jual beli ikan dan sayur, tetapi juga menjual dan membeli pakaian, peralatan dapur, dan sepatu. Artinya, walaupun pengelolaan pasar belum mengantongi izin pemerintah, Pasar Wuring sudah berkembang menjadi sebuah pasar baru.

“Orang berdalil, dulu kan Bupati Ansar yang resmikan. Ansar resmikan itu PNPM, bukan pasar. Bangunan PNPM itu digunakan kurang lebih oleh 15-20 pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Jadi, bukan untuk fasilitas yang disiapkan khusus untuk pasar,” kata Yosef.

Menurut Yoseph, selama ini, Pasar Wuring tidak memiliki status. Di samping itu, Pasar Wuring tidak dikelola oleh Pemerintah Kelurahan Wuring, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Pasar Senja Wuring. Dengan demikian, penerimaan retribusi pasar tidak disetorkan ke kelurahan.

Oleh karena itu, demikian Yosef, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh instansi teknis pada 26 Januari 2020, pemerintah sepakat untuk menutup Pasar Wuring. Disperindag Sikka bertugas mendaftar, menampung, dan menyiapkan fasilitas bagi para pedagang yang belum memiliki lapak jualan di Pasar Alok dan di Pasar Maumere.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA