AMMARA Kupang Minta Gubernur Cabut Izin Eksplorasi Tambang di Matim

Kupang, Ekorantt.com – Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut izin eksplorasi tambang batu gamping di Luwuk, Desa Satar Panda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Permintaan agar Gubernur Laiskodat mencabut izin eksplorasi tambang tersebut, menurut AMMARA dikarenakan beberapa alasan diantaranya, tambang dapat menghilangkan peradaban budaya bagi masyarakat di lokasi tambang.

“Etnis budaya di Matim itu memberikan warisan budaya solidaritas dan keberdamaan,” ujar Koordinator Lapangan AMMARA, Jefry Nyoman saat berdialog bersama DPRD NTT, Senin 29 Juni 2020.

Selain itu, kehadiran tambang dapat menyebabkan konflik horisontal karena adanya pro dan kontra di masyarakat terhadap kehadiran tambang di Matim.

Bupati Matim, Andre Agas, kata AMMARA telah memanipulasi dan mengintimidasi warga desa di lingkar tambang. Pasalnya, Bupati  Agas telah mengeluarkan pernyataan bahwa Pemerintah Matim akan merelokasi warga.

iklan

“Bupati memaksa warga menerima investor tanpa memberikan sosialisasi kepada warga. Ada intimidasi dari pemerintah,” ungkap Jefry.

AMMARA menyentil catatan merah perusahan tambang yang telah menyisahkan kerusakan ekologis.

“Ada lubang besar yang ditinggalkan perusahan menyebabkan kerusakan ekologis. Tambang itu tidak mensejahterakan. Yang ada janga menghancurkan,” tegasnya.

AMMARA berharap, dewan segera membuat keputusan politik untuk meminta pemerintah segera mencabut izin eksplorasi tambang di Matim.

“Tambang menghancurkan kaum tani yang telah sejahtera di tanah sendiri namun sekarang investor telah melakukan eksplotasi besar-besaran. Janji manis investor adalah kecelakaan,” pungkas Jefry.

Kontributor: Patrick Padeng

TERKINI
BACA JUGA