Jam Malam Diperketat, Pelaku Usaha Kuliner di Labuan Bajo Panik

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Sejumlah pelaku usaha kuliner di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai panik lantaran pemberlakuan jam malam mulai diperketat. Pasalnya kebijakan tersebut menyebabkan pendapatan mereka menurun drastis.

“Kami tidak dapat apa-apa. Karena orang biasanya makan di sini pukul 21.00 Wita ke atas. Kalau seperti ini terus kami mau makan apa?,” ujar Natalia Handoko (40), pelaku usaha kuliner Molas Mabar saat ditemui Ekora NTT, Minggu (27/6/2021) malam.

Natalia mengaku, pada Sabtu (26/6) malam pihaknya didatangi sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Mabar dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Saat itu mereka memberitahukan agar usaha mereka harus ditutup pukul 21.00 Wita.

“Kami sangat kaget. Karena kami tidak mendapat pemberitahuan kalau ada pembatasan jam malam. Yang kami tahu itu pukul 23.00 Wita. Jujur kami kaget waktu mereka datang pukul 21.00 Wita,” katanya.

Kendati demikian, Natalia berujar, pihaknya berencana berdialog dengan bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi agar mempertimbangkan kebijakan tersebut. “Kami mau minta pertimbangan Pak Bupati mungkin bisa minta waktu untuk tutup pukul 23.00 Wita,” pintanya.

iklan

Pelaku usaha kuliner, Maria Goreti, mengatakan, selama ini pihaknya selalu menerapkan protokol kesehatan saat melayani konsumen. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ia berharap pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kebijakan penerapan jam malam. Sebab, kebijakan tersebut sangat berdampak bagi para pelaku usaha kuliner. “Kami sangat berharap Pak Bupati bisa mempertimbangkan,” pintanya.

Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, menegaskan, pihaknya akan menerapkan jam malam untuk mengantipasi meluasnya persebaran Covid-19 di kawasan wisata super premium Labuan Bajo.

Kebijakan tersebut kata dia, sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam. Tujuannya untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari agar menghindari kerumunan di tempat umum sekaligus memutus mata rantai persebaran Covid-19.

“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, itu dimulai hari ini 9 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Dikatakan, penerapan jam malam berlaku untuk pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan, apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Selain itu, lanjut Bambang, para pengelola usaha diwajibkan bersikap proaktif serta berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.

“Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya,” tandasnya.

Sandy Hayon

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA