Diduga Cabul Anak di Bawah Umur, Seorang Sopir di Flotim Diamankan

Larantuka, Ekorantt.com – Seorang sopir berinisial AKK (25) diamankan Kepolisian Resor Flores Timur setelah dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur di  Desa Aran Sina, Kecamatan Tanjung Bunga, Flotim pada  Agustus 2020 lalu.

Kejadian itu bermula ketika pelaku mencari kayu bakar di kebun milik mertuanya. Saat itu, korban CK  bersama temannya juga barusan pulang dari Desa Aransina menuju ke rumahnya di Desa Latonliwo Satu (1), Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Pelaku dengan segala cara memaksa korban untuk berhubungan badan layak suami istri. Terpedaya dengan bujukan dan paksaan pelaku maka keduanya bersetubuh di tempat itu. Selanjutnya, pelaku terus menggauli korban yang masih duduk di bangku SMP.

Menurut penuturan korban, terakhir pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 25 Juni 2021 di wilayah itu. Beruntun, pelaku juga dilaporkan berusaha kembali menggauli korban pada Minggu, 18 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Putu Gusti Suka Arsa, kepada media ini, Senin, 26 Juli 2021 menyampaikan kronologis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir terhadap anak di bawah umur.

iklan

Linmas Desa Latonliwo Satu (1) bersama warga saat itu, kata Kapolres, sedang memburu pelaku. Pada saat bersamaan, lanjut Kapolres, pelaku sedang mabuk dan memaksa korban untuk di bawah keluar dari Desa Latonliwo sekitar pukul 21.00 WITA.

Usaha penangkapan itu, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diamankan di rumah Kepala Desa Latonliwo Satu (1).

Kapolres menyebutkan bahwa kasus tindak pidana pencabulan ini awalnya ingin didamaikan secara kekeluargaan oleh Pemerintah Desa Latonliwo Satu (1). Namun, hingga seminggu lebih keluarga korban tidak mendapat penyelesaian sehingga melaporkannya kepada kepolisian setempat.

Tim Polres Flores Timur yang terdiri dari Aipda Meki E. Tunliu, Aiptu Bernadus B. Goran dan Aipda Emanuel Nato H akhinya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah Kades Lantoliwo Satu (1), pada Senin 26 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasus ini baru diketahui karena keluarga korban kesulitan alat komunikasi dan tempat tinggalnya jauh dari Pos Polisi (Pos Pol) Tanjung Bunga.

“Pelaku yang beralamat di Desa Latonliwo Satu (1), Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flotim itu,  kini diamankan di Mapolres Resor Flores Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sendiri baru berusia 13 tahun (pelajar kelas II SMP) dengan alamat desa yang sama dengan pelaku,” terang Kapolres Putu.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA